PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON HAKIM AGUNG TAHUN 2018

Nomor: 06/PENG/PIM/RH.01.02/08/2018

 

Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung, Komisi Yudisial kembali mengundang Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Agama, Militer, Perdata, dan Tata Usaha Negara (khusus pajak) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Hakim karier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk menjadi hakim tinggi; dan
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

  1. Nonkarier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilihdengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara online melalui situs http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id tanggal  15 Agustus s.d. 6 September 2018. Berkas terkait persyaratan pendaftaran dapat dikirim/diantar langsung dan ditujukan kepada KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA u.p. SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 6 September  2018  pukul 16.00 WIB (stempel pos). Berkas pendaftaran yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengusulan;
  2. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (dengan latar belakang warna merah);
  5. Fotokopi ijazah beserta transkrip yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;
  7. Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dengan melampirkan salinan surat keputusan pengangkatan/kontrak/perjanjian kerja;
  8. Bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK;
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, bagi calon hakim agung yang berasal dari non karier;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon;
  12. Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung, dibuat di atas kertas bermaterai;
  13. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung;
  14. Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Pidana/Agama/Militer/Perdata/Tata Usaha Negara (khusus pajak)); dan
  15. Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut.

Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

Ketentuan lain-lain:

  1. Bagi calon yang telah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini;
  2. Berkas pengusulan yang sudah dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat dikembalikan;
  3. Bagi calon yang lulus seleksi administrasi pada Seleksi Calon Hakim Agung tahun 2017 periode ke dua, tidak perlu memperbaharui persyaratan administrasi pada poin 2, 3, 5, dan 9, kecuali ada perubahan atau telah habis masa berlakunya;
  4. Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun;
  5. Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  6. Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi;
  7. Formulir-formulir surat keterangan dapat diakses melalui situs http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

Jakarta, 15 Agustus 2018

Ketua

 

 

Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum.

 

Tanggal dibuat 14 Des 2021 17:59:37 | Masa berakhir 07 Sep 2018 03:21:33 | Diunduh 1499 kali | Unduh