KY Gelar Peluncuran Produk KY dan Diskusi Eksaminasi Putusan
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus launching produk-produk KY, yaitu Buku Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, aplikasi KY Mobile, Aplikasi Karakterisasi Putusan, dan Call Center KY 187

Jakarta (Komisi Yudisial) – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Komisi Yudisial (KY) melaksanakan launching produk-produk KY, yaitu Buku Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, aplikasi KY Mobile, Aplikasi Karakterisasi Putusan, dan Call Center KY 187. Peluncuran tersebut dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (11/9) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Setelah peluncuran produk KY tersebut, dilanjutkan dengan diskusi yang berjudul Eksaminasi Putusan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih.
 
Dalam sambutannya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena kondisi peradilan Indonesia yang masih menggambarkan ketidakpuasan putusan pengadilan, meski di beberapa sisi kondisi peradilan mengalami perbaikan dalam sistem pelayanan, e-court, e-ligitasi, dan lainnya.
 
"Ketidakpuasan dari para pencari keadilan ditandai banyaknya laporan ke KY yang merasa terdapat janggal terhadap putusan pengadilan dan terdapat fakta hakim dan panitera yang terkena operasi tangkap tangan," tambah Jaja.
 
Ketidakpuasan tersebut, lanjut Jaja, ditandai dari jumlah laporan ke KY sebanyak 1026 ditambah tembusan sebanyak 602 laporan hingga periode Agustus 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 berkas laporan dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kemudian berdasarkan rapat pleno KY, ada 66 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 317 berkas laporan tidak terbukti KEPPH.
 
"Dari 317 berkas, terkait teknis yudisial sebanyak 128 berkas, tidak terbukti sebanyak 147 berkas, dan tidak cukup bukti sebanyak 42 berkas. Jadi, sebetulnya KY memahi betul bila terkait teknis yudisial maka bukan kewenangan KY. Namun, rupanya MA memiliki pemahaman berbeda terkait hal itu," jelas Jaja.
 
Oleh karena itu, lanjut Jaja, melalui kegiatan ini diharapkan ke depan dapat meningkatkan kinerja KY dan kualitas putusan para hakim.
Hadir sebagai tamu undangan stakeholders KY seperti perwakilan dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum dan HAM, media massa, dan lain-lain. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait