Jadi Program Nasional, KY Luncurkan Aplikasi Karakterisasi Putusan
KY melakukan transformasi dengan melakukan pengembangan dalam bentuk website yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store "Karakterisasi".

Jakarta (Komisi Yudisial) – Karakterisasi Putusan adalah program nasional berbentuk eksaminasi putusan yang mulai dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) sejak awal tahun 2019. KY melakukan transformasi dengan melakukan pengembangan dalam bentuk website yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store "Karakterisasi".
 
"Karakterisasi putusan ini adalah salah satu bentuk eksaminasi putusan yang dibuat untuk mempermudah hakim dalam membaca sebuah putusan dengan cara mengelompokkan indikator-indikator penting (karakter). Karena perilaku dan profesionalisme seorang hakim tercermin dari putusan yang dibuatnya," jelas Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari saat aplikasi ini diluncurkan, Rabu (11/9) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Sebelumnya, KY telah melakukan karakterisasi putusan pada 2009-2015 dengan hasil penelitian bahwa kebanyakan hakim kurang memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain seperti yurisprudensi dan doktrin.
 
"Sehingga fungsi utama aplikasi ini adalah memperkaya referensi sumber hukum yang berasal dari yurisprudensi," tambah Aidul.
 
Dalam aplikasi karakterisasi putusan ini, pengguna dapat mencari dan menemukan kaidah hukum dari putusan asli di semua tingkatan pengadilan yang menjadi yurisprudensi dan putusan-putusan hakim lain yang mengikuti kaidah hukum yurisprudensi tersebut. Selain itu, aplikasi ini dilengkapi dengan anotasi oleh para pakar hukum terkait perkembangan kaidah hukum tersebut.
 
"Aplikasi ini sekaligus menjadi jembatan antara dunia praktik dan dunia akademik dalam menciptakan diskusi maupun diskursus tentang isu hukum tertentu di mana ada kepentingan publik ada di dalamnya," tambah Aidul.
 
Peluncuran produk KY tersebut dilaksanakan di Auditorium KY, dengan menghadirkan stakeholders KY seperti perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, media massa, dan lain-lain. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait