Media Sosial Dapat Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan
Ketua Harian MaPPI FH UI Dio Ashar Wicaksana pada acara Sapa #SobatKY Jabodetabek Diskusi Santai bersama Komisi Yudisial “Suarakan Peradilan Bersih di Media Sosial” di MUG Authentic Coffee Atjeh Margonda Depok, Kamis (18/9).

Depok (Komisi Yudisial) -  Publik berperan penting untuk mewujudkan peradilan bersih, karena pada kenyataannya aparat penegak hukum di Indonesia masih belum sempurna. Masyarakat harus sadar bahwa punya hak untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.
 
“Peradilan bersih penting untuk menyadarkan kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dari pengadilan,” ujar Ketua Harian MaPPI FH UI Dio Ashar Wicaksana pada acara Sapa #SobatKY Jabodetabek Diskusi Santai bersama Komisi Yudisial “Suarakan Peradilan Bersih di Media Sosial” di MUG Authentic Coffee Atjeh Margonda Depok, Kamis (19/9).
 
Menurut Dio, kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan mahasiswa atau kampus sangat efektif untuk dipublikasikan melalui media sosial.
 
“Media sosial berguna untuk mempublikasikan penelitian. Tapi hati-hati jika jita menyebarkan fitnah atau hoax bisa berpotensi dipidana,” ujar Dio.
 
Dio mengingatkan, kerangka hukum kita kurang sehat untuk masyarakat yang ingin menyebarkan berita. Oleh karena itu, harus menggunakan referensi yang benar dan layak apabila ingin menyebarkan berita di media sosial.
 
Lalu, ketika ingin menyebarkan isu, maka harus di cek kembali atau konfirmasi ke website asli nya, karena hal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian di satu aspek saja, namun di beberapa aspek juga.
 
Lebih lanjut, Dio mengatakan, penting juga sebagai masyarakat untuk melakukan demand apalagi sekarang sudah banyak media sosial yang dapat digunakan sebagai wadah untuk mengekspresikan diri.
 
“Dalam negara demokrasi peran masyarakat sangat penting sebagai penyeimbang bagi pemerintah. Dengan adanya media sosial sekarang sudah mudah untuk segala sesuatunya,” jelas Dio.
 
Aspirasi untuk media sosial telah disediakan oleh banyak pihak dan sekarang lembaga pemerintah telah banyak menerima masukan di media sosial dan aplikasi lainnya.
 
“Kalau dulu ingin melapor ke KY harus langsung, sekarang sudah banyak media yang dimanfaatkan KY untuk menerima laporan masyarakat,” ujar pria lulusan On?ati International Institute Sociology of Law – On?ati, Spain ini.
 
Kalau masyarakat ingin mendapatkan berita sudah mudah diakses di media sosial, namun sebagai millenial kita harus melek mata dengan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif.
 
“Namun harus hati-hati dalam menyebarkan isu di media sosial, karena di Indonesia masih banyak pasal karet yang dapat menjerat masyarakat yang menyebarkan hoax,” pungkas Dio. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait