Perilaku Negatif Hakim Bisa Memicu Contempt of Court
Albertina Ho menjadi pembicara pada Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Meminimalisir Peristiwa Contempt of Court”

Jakarta (Komisi Yudisial) – Narasumber kedua dalam Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Meminimalisir Peristiwa Contempt of Court” adalah Albertina Ho. Ia menyampaikan bahwa masih banyak hakim yang belum tahu Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas dan wewenang untuk mengadvokasi hakim. Albertina menyarankan KY memperbanyak sosialisasi, jadi hakim mengerti dan tidak menganggap KY memanggil hakim hanya untuk kepentingan memeriksa.
 
“Secara garis besar CoC pelakunya adalah aparat penegak hukum (APH) dan publik. Tapi hakim bisa menjadi pelaku CoC karena kadang terjadi CoC salah satu faktor pencetusnya adalah perilaku hakim itu sendiri,” ungkap Albertina.
 
Upaya apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir CoC? Pertama dari hakim itu sendiri. Upaya hakim adalah internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH hakim ada sepuluh prinsip. Sepuluh prinsip itu harus diterapkan baik di dalam maupun di luar persidangan. KEPPH adalah panduan utama bagi hakim dalam menjalankan tugas di persidangan maupun saat berhubungan di masyarakat.
 
“Paling penting, kehendak dan tekad hakim untuk menjaga kehormatannya sendiri, melalui internalisasi KEPPH. Karena sesungguhnya, seperti apapun peraturan CoC, tidak dapat mencegah CoC tanpa hakim menjaga kehormatannya terlebih dahulu,” tegas Anggota Dewan Pengawas KPK ini.
 
Sebenarnya mengenai CoC sudah diatur dalam KUHP. Namun seiring perkembangan masyarakat, yang di KUHP jadi kurang memadai. Menurut Albertina, peraturan CoC adalah sarana untuk mencegah CoC.
 
“Peran perguruan tinggi pada waktu mengajarkan mahasiswa, perlu disampaikan etika profesi hukum, yang kemungkinan akan menjadi pegangan saat menekuni profesi tertentu. Dengan dipahamaminya etika profesi hukum dari sejak mahasiwa, maka CoC bisa dicegah sedari dini,” ujar Albertina. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait