Aplikasi Karakterisasi Bantu Hakim Susun Putusan
Dosen Hukum Bina Nusantara Shidarta dalam Workshop Jarak Jauh Peningkatan Kapasitas Hakim di tahun 2020 menjelaskan tentang penalaran hukum.

Depok (Komisi Yudisial) - Dosen Hukum Bina Nusantara Shidarta dalam Workshop Jarak Jauh Peningkatan Kapasitas Hakim di tahun 2020 menjelaskan tentang penalaran hukum. Penalaran hakim adalah penalaran hukum yang produk atau wujudnya adalah putusan. Penalaran hukum juga sama dengan penalaran politik, jadi masyarakat juga bisa membuat penalaran hukum. Tapi tentu saja penalaran hakim jauh lebih kompleks dan tegas karena ada konsekuensi hukumnya. Penalaran hukum ada keunikan karena kita dapat melihatnya dari berbagai aspek.

“Saat hakim memutus perkara, tentunya ingin putusannya dikukuhkan di berbagai tingkat peradilan. Akademisi saat melakukan eksaminasi meyakini tidak ada kesalahan, dan putusan tersebut dapat diterima oleh para pihak dan masyarakat,” ujar Shidarta.

Untuk itu, KY juga merasa ada kewajiban untuk membantu para hakim supaya lebih mudah menemukan sumber hukum yang tinggi validitasnya agar hakim dapat membuat putusan lebih baik. Misalnya dengan menggunakan yurisprudensi.

“Ada kewajiban hakim untuk tidak melihat UU saja dalam memutus, jadi kenapa tidak  melihat putusan sebelumnya untuk dijadikan rujukan,” kata Shidarta.

Jelas hakim tidak punya waktu membaca semua putusan, sehingga harus diberikan dalam bentuk intisari. Oleh karena itu, KY membuat aplikasi karakterisasi, sehingga hakim saat membuat putusan, maka bisa melihat aplikasi tersebut. Beda dengan buku yurisprudensi lain, putusannya yang dijadikan yurisprudensi dapat diunduh lansung melalui aplikasi. Putusan yang dijadikan yurisprudensi juga harus minimal diikuti oleh tiga putusan lain, dan diberikan catatan oleh akademisi. Bukan menilai benar salahnya putusan, namun jika ditemukan adanya kesalahan dalam putusan yang dijadikan yurisprudensi, maka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Jadi KY tidak semata-mata mengawasi hakim, tapi memotivasi hakim juga agar menjadi lebih baik. Salah satu cara dengan mempermudah hakim memperoleh akses informasi,” pungkas Shidarta. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait