KY dan STH Indonesia Jentera Produksi Video Etika Hakim
Komisi Yudisial (KY), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggagas kerja sama dengan KY untuk memproduksi konten digital pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Perkembangan teknologi dan informasi menuntut inovasi di segala bidang, termasuk dunia pendidikan. Sebagai mitra strategis Komisi Yudisial (KY), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggagas kerja sama dengan KY untuk memproduksi konten digital pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"KY mengapresiasi bentuk kerja sama dengan STH Indonesia Jentera. Dengan adanya pembuatan video ini, maka bisa menjadi salah satu alat bagi KY utk mengedukasi masyarakat terkait pencegahan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Kepala Sub bag Advokasi Hakim KY Ilham Sanjaya, Rabu (7/4) di STH Indonesia Jentera.

Ilham menjelaskan, video ini diharapkan menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan mahasiswa di STH Indonesia Jentera khususnya dalam mata kuliah Etika Profesi. 

Video ini, lanjut Ilham, terbagi menjadi dua bagian.

Video pertama berisi wewenang dan tugas KY untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) beserta contoh penerapan hingga jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang melanggar KEPPH.

Video kedua soal pentingnya penghormatan kepada profesi hakim serta tugas KY dalam melindungi hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan advokasi hakim.

"Video-video ini diharapkan dapat menjadi sebuah katalisator untuk mendekatkan peran KY dengan mahasiswa fakultas hukum yang nantinya akan menjadi pengemban profesi hukum, serta masyarakat  pada umumnya," pungkas Ilham. (KY/Ilham/Festy)


Berita Terkait