KY dan MA Jalankan Wewenang dengan Asas Profesional dan Proposional
Seminar Nasional dan Call of Paper dengan tema “Sinergitas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Excellent Court”

Purwokerto (Komisi Yudisial) – Selain menghadirkan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, hadir pula sebagai narasumber dalam Seminar Nasional dan Call of Paper dengan tema “Sinergitas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Excellent Court” adalah Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan.
 
Dalam kesempatan itu, Sunarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak pernah berniat untuk mengkerdilkan KY. Yang perlu dibangun adalah bagaimana membangun komunikasi, pola pikir, dan persepsi yang sama. Agar di dalam melaksanakan wewenang masing-masing, antara KY dan MA menggunakan asas profesional dan proposional. 
 
“Masalah shared responsibility yang didengungkan oleh KY saat ini, MA tidak dalam kapasitas memberikan kewenangan karena yang memberikan kewenangan adalah lembaga legislatif. Jadi ke depan ini bagaimana kita bersama mencari persamaan, bukan mencari perbedaan,” ujar Sunarto dalam seminar nasional yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Sabtu (06/05) di Aula A.K. Anshori Universitas Muhammadiyah Purwokerto. 
 
Sementara Muhammad Fauzan menyatakan bahwa dirinya setuju apabila rekrutmen hakim itu dilakukan bersama antara KY dan MA. Ia berpendapat, salah satu alasannya karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses yang terjadi di MA.
 
“Jika Hakim integritsnya sudah tinggi, maka keadilan akan bisa ditegakkan,” pungkas Fauzan. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait