Pengawasan Hakim MK Dinilai Mendesak
Tenaga Ahli KY Imran tukar menukar cindera mata usai audiensi puluhan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (FSH IAIN Bengkulu) dengan KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan. Hal ini terlihat dalam audiensi puluhan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (FSH IAIN Bengkulu) dengan KY.
 
"Mengapa KY tidak mengawasi hakim MK?," tanya salah satu peserta Endang Setyawan, Rabu (6/2) di kantor KY, Jakarta.
 
Menjawab hal itu, Tenaga Ahli KY Imran menjelaskan, KY memang tidak lagi berwenang mengawasi MK. Sebab, pada tahun 2006 sebanyak 31 hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 beberapa pengawasan hakim di MA dan MK tidak berlaku. Padahal, para pemohon tidak pernah mengajukan terkait hakin MK.
 
"Pengawasan mutlak ada, apalagi untuk lembaga peradilan. Hal itu juga termasuk untuk hakim MK," jelas Imran.
 
Upaya untuk melakukan pengawasan terhadap MK juga pernah dilakukan kembali. Yaitu, pada waktu Ketua MK Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013. Untuk melakukan penyelamatan MK, lanjut Imran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat bersama sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk KY. Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK.
 
Pertemuan itu untuk membahas soal Perpu yang memberikan kewenangan kepada KY untuk mengawasi hakim MK. Namun rencana itu juga ditolak MK .
 
"Titip pertanyaan jika besok ke MK, tanyakan kenapa tidak mau diawasi KY?" pungkas Imran.(KY/Eva/Festy)
 

Berita Terkait