Perkuat Pengawasan Internal, KY Teken MoU dengan BPKP
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) KY dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/3).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dalam rangka memperkuat pengawasan internal pemerintah, Komisi Yudisial (KY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/3). Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana yang disaksikan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.
 
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dan strategis karena menjadi salah satu arah reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KY dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara. 
 
“Dengan ditandatanganinya MoU ini merupakan sebuah akulturasi kemajuan birokrasi di Indonesia,” ucap Aidul.
 
Menurut Aidul, landasan yang menjadi dasar MoU ini adalah penguatan system pengendalian internal dan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah.
 
“Pengendalian internal atas penyelenggaraan pemerintah diperlukan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan tata kelola yang bersih. Disisi lain diperlukan penguatan sumber daya manusia khususnya aparat pengawasan internal karena mengemban amanah dan tanggung jawab yang besar,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Aidul berharap akan terjalin kerjasama yang lebih intens antara KY dan BPKP melalui pemberian bimbingan, asistensi, konsultasi, dan kerjasama lain yang tertuang dalam MoU.
 
Sebagai informasi, ditempat yang sama selain KY dan BPKP juga dilakukan MoU antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan BPKP dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (KY/Eva/Jaya)

Berita Terkait