Gandeng KSPSI, Penghubung KY Maluku Sosialisasikan Tugas KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku selenggarakan Edukasi Publik "Mengawal Peradilan Bersih" bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maluku di ruang pertemuan kantor Penghubung KY Maluku, Kamis (29/3).

Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku selenggarakan Edukasi Publik "Mengawal Peradilan Bersih" bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maluku di ruang pertemuan kantor Penghubung KY Maluku, Kamis (29/3).
 
Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina dihadapan peserta diskusi menjelaskan tentang tugas dan wewenang KY dan tugas Penghubung KY Maluku. Menurut Amirudin, Penghubung KY sendiri memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh hakim di Maluku.
 
"Pertama, kita PKY Maluku hanya empat personil, sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah hakim dan pengadilan yang ada di Maluku. Kedua, soal kondisi geografis Maluku yang berkepulauan. Namun, hal ini tentu bukan menjadi kendala bagi kami," ujar Amirudin.
 
Lebih lanjut, Amirudin mengatakan untuk mengoptimalkan peran dan tugasnya di daerah, Penghubung KY di Maluku terus berupaya membangun mitra dengan berbagai kelembagaan sehingga bisa bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan peradilan bersih di Maluku.
 
"Selain melakukan pengawasan terhadap hakim, di dalam persidangan maupun di luar persidangan, Penghubung KY juga memliki tugas penting dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim," tuturnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Penghubung KY Maluku juga menjelaskan tentang tata cara penanganan laporan masyarakat oleh KY. Selain itu, juga dijelaskan terkait dengan mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat ke Penghubung KY. 
 
"Banyak masyarakat masih dihantui rasa takut jika ingin melapor ke Penghubung KY, padahal identitas pelapor sangat dirahasiakan oleh KY maupun Penghubung KY," ujar Irene Renata Lekahena yang juga salah satu asisten koordinator Penghubung KY Maluku.
 
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Penghubung KY Maluku Simon Hein Koedodeboen juga menjelaskan terkait tugas pemantauan persidangan yang dilakukan oleh Penghubung KY.
 
"Pemantaun yang dilakukan oleh Penghubung KY ada dua, pertama, pemantauan bersifat inisiatif Penghubung KY sendiri. Kedua, pemantauan dilakukan kerena adanya permohonan pemantauan dari masyarakat," jelas Simon.
 
S. Tahamata selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Maluku yang berkesempatan hadir sangat merespon dengan baik kegiatan ini. Menurutnya melalui Serikat Pekerja akan membantu Penghubung KY melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota SP terkait keberadaan Penghubung KY di Maluku. (KY/Amir/Jaya)

Berita Terkait