CHA Imron Rosyadi: Proses Promosi dan Mutasi Tekankan Integritas
Calon hakim agung (CHA) ketiga yang menjalani wawancara terbuka CHA Periode II Tahun 2017-2018 adalah Hakim Tinggi Agama Medan Imron Rosyadi dari Kamar Agama.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) ketiga yang menjalani wawancara terbuka CHA Periode II Tahun 2017-2018 adalah Hakim Tinggi Agama Medan Imron Rosyadi dari Kamar Agama. 
 
Imron ditanya pendapatnya soal persoalan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Imron, kepercayaan masyarakat kepada pengadilan cenderung menurun. Banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan penegakan hukum dan keadilan.
 
"Salah satu indikatornya adalah masih banyak masyarakat yang main hakim sendiri. Hal ini karena tidak percaya dengan penegakan hukum," ujar Imron, Senin (14/5) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Selain itu, banyaknya aparat pengadilan yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mencederai kewibawaan lembaga peradilan tersebut. Dalam wawancara tersebut, Imron menekankan pentingnya  rekam jejak integritas dalam promosi dan mutasi pimpinan pengadilan.
 
"Promosi dan mutasi tidak hanya berdasarkan kompetensi, tetapi penting juga dilakukan rekam jejak terkait integritas. Penting pula dilakukan pembinaan secara terus menerus agar merasa terus diawasi," tambahnya.
 
Hal lain yang juga disoroti terkait penemuan hukum oleh hakim. Menurutnya, hakim harus memutus berdasarkan UU. Selain itu, hakim juga diperkenankan melalukan penemuan hukum apabila ada gejala sosial yang berubah.
 
"Oleh karena itu, hakim harus dapat menyeimbangkan kedua hal tersebut sehingga terwujud keadilan," pungkas Imron. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait