CHA Tama Ulinta Br. Tarigan: Hakim Wajib Menyeimbangkan Independensi dan Akuntabilitas
Satu-satunya peserta Wawancara Terbuka Seleksi Calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 dari Kamar Militer adalah Tama Ulinta Br. Tarigan.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Satu-satunya peserta Wawancara Terbuka Seleksi Calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 dari Kamar Militer adalah Tama Ulinta Br. Tarigan. Ia menjadi peserta terakhir di hari pertama, Senin (14/5) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Ia ditanya soal independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Menurutnya, kedua hal itu wajib diseimbangkan oleh seorang hakim. Calon juga mendapat pertanyaan dari  Anggota KY Joko Sasmito yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer soal intervensi di militer. 
 
Dengan lugas, CHA berpendapat sebagai seorang hakim harus memiliki independensi sehingga tidak boleh diintervensi. Bahkan, atasan tidak diperkenankan memerintah hakim di bawahnya terkait perkara yang ditangani. Hal itu berdasarkan asas, prinsip penegakan hukum, serta konstitusi.
 
"Meski dalam militer ada kepangkatan, tetapi hakim tidak boleh diintervensi. Saya akan katakan bahwa itu adalah putusan majelis," jelas Tama Ulinta.
 
Hakim Tinggi Militer yang pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) ini juga banyak disorot soal  pengawasan Bawas MA dan KY.
 
"Terkait substansi perkara bukan ranah pengawasan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Karena substansi perkara harus dilakukan melalui upaya hukum," tegasnya.
 
Namun, terkait hukum acara, lanjutnya, masih merupakan ranah Badan Pengawasan MA sehingga bisa dilakukan pengawasan terkait hal itu.
 
Jika terpilih menjadi hakim agung, Tama Ulinta akan memfokuskan upaya pengawasan melekat oleh pimpinan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran KEPPH oleh hakim.
 
"Saya tidak segan-segan menindak apabila ada anak buah yang melanggar kode etik," pungkasnya. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait