CHA Bambang Krisnawan: Hukuman Mati Tidak Melanggar Pancasila
Peserta pertama di hari kedua adalah Bambang Krisnawan dari Kamar Pidana

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali melanjutkan wawancara terbuka seleksi calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018. 
Para CHA, Selasa (15/5) di Auditorium KY. Wawancara dilakukan oleh Anggota KY dan Tim Panel Ahli yaitu, Bagir Manan dari unsur pakar/negarawan, Soeharto (Pidana) dan Mohammad Saleh (Perdata).
 
Peserta pertama di hari kedua adalah Bambang Krisnawan dari Kamar Pidana. Bambang ditanya pandangannya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial dan belum diganti. Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut menganggap hal itu ironi karena sudah seharusnya KUHP merupakan produk bangsa sendiri. Apalagi ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya Pasal 311 KUHP yang menjadi momok bagi insan pers atau masyarakat dalam memberikan kritikan yang dianggap ujaran kebencian.
 
“Jika saya menghadapi kasus terkait Pasal 311, saya akan memeriksa apakah semua unsur pidananya telah terpenuhi. Jika terpenuhi, saya akan berusaha memberikan sanksi yang paling ringan. Sebab kritik tidak sama dengan ujaran kebencian, dan banyak kasus yang masuk lebih kepada kritik,” jelas Bambang.
 
Salah satu yang juga menjadi sorotan dalam KUHP adalah hukuman mati. Bambang juga sadar akan adanya tuntutan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hukuman mati di Indonesia untuk dihapus. Hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar dalam HAM. Pengaturan hukuman mati memiliki segi positif dan negatifnya masing-masing. Di Cina hukuman mati menjadi syok terapi yang cukup efektif.
 
“Hukuman mati menurut saya tidak bertentangan dengan Pancasila, karena dalam agama Islam yang saya anut ada diatur tentang hukuman mati. Namun hukuman mati harus merupakan ultimum remedium, sebagai pidana alternatif. Harus diberikan percobaan hukuman yang lain dulu, sebelum hukuman mati dijatuhkan,” beber pria kelahiran Bantul, 19 Oktober 1959 ini.
 
Sebagai hakim, Bambang tidak menutup mata akan masih adanya hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Faktor utamanya menurut pemilik gelar Doktor ini adalah tamak.
 
“Untuk ukuran sekarang, penghasilan hakim sudah cukup. Saat saya masih menjadi hakim di awal tahun sembilan puluhan, untuk pulang kampung menggunakan bis saya harus berhutang ke bank terlebih dahulu. Sekarang saya bisa pulang kampung paling tidak sekali sebulan dengan nyaman. Jadi jika masih ada hakim yang melanggar, itu karena mereka rakus,” pungkas Bambang. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait