CHA Pri Pambudi Teguh: Taksi Online Diatur dalam UU ITE
Pri Pambudi Teguh menjadi CHA pertama dari kamar perdata yang dihadirkan.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Seleksi wawancara terbuka calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 untuk Kamar Perdata dilaksanakan setelah wawancara untuk Kamar Pidana selesai. Salah satu Tim Panel adalah  mantan Hakim Agung Mohammad Saleh. Pri Pambudi Teguh menjadi CHA pertama dari kamar perdata yang dihadirkan. 
 
Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan bahwa hakim dalam memutuskan perkara haruslah berdasarkan keilmuan dan sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Apa yang diputus haruslah sesuai dengan gugatan atau permohonan yang berperkara. Ultra petita merupakan suatu hal yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan walaupun dimungkinkan, PK berkali-kali seharusnya tidak boleh. Pelanggaran atas asas-asas tersebut akan membuat masyarakat menjadi curiga, bahwa ada unsur kesengajaan.
 
“Kejadian yang seperti ini yang membuat hakim menurut saya terjerembab . Sebenarnya dari 10 poin KEPHH, jika hakim sudah melaksanakan poin nomor 5, yakni integritas, maka berarti hakim tersebut sudah menjalankan semua poin di KEPPH,” jelas Pri.
 
Sesuai dengan bidangnya, pria kelahiran Kutoarjo, 23 Maret 1961 ini ditanyakan mengenai penguasaannya tentang materi keperdataan oleh pewawancara. Pri ditanyakan mengenai dasar hukum berlakunya taksi online. 
 
“Dalam UU ITE, telah diatur mengenai transaksi online. Sehingga keberadaan taksi online sudah dilindungi oleh UU. UU ITE telah memungkinkan lahirnya pengaturan yang belum ada sebelumnya,” ujar Pri.
 
Menurut Pri, perjanjian antara konsumen dan penyedia layanan taksi online terjadi saat konsumen memesan taksi online dan supirnya menyetujui order tersebut. Saat itulah kesepakatan terjadi. Buktinya jika terjadi pembatalan oleh penumpang, maka akan timbul konsekuensi bagi supir. 
 
“Tapi memang akibat hukum dari transaksi taksi online belum ada. Sehingga masih dibutuhkan kajian dan peraturan mendalam untuk pengaturan lebih lanjut,” kata Pri.
 
Saat dicecar pertanyaan terkait contoh soal apabila penumpang diturunkan padahal belum sampai tujuan, apakah hal tersebut merupaka wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, peraih gelar Doktor  ini menjawab kasus tersebut merupakan wanprestasi.
 
“Jika penumpang diturunkan di tengah jalan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian atau wanprestasi. Dapat menjadi permasalahan hukum apabila ada hak yang dipenuhi. Tinggal mau diperkarakan atau tidak,” ungkap Pri. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait