KY Perpanjang MoU dengan UIN Sunan Gunung Djati
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Rektor UIN Sunan Gunung Djati H. Mahmud di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/05).

Sumedang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan perpanjangan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antar lembaga dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Rektor UIN Sunan Gunung Djati H. Mahmud di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/05).
 
Kerja sama ini memiliki ruang lingkup antara lain: penelitian bersama, pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia, sosialisasi dan pertukaran informasi, dan program lainnya. Diharapkan dari kerja sama ini akan memperbaiki peradilan di Indonesia.
 
Selain dilakukan penandatangan nota kesepahaman, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjadi keynote speaker dalam seminar “Partisipasi Publik dalam Manajemen SDM Hakim: Progres Pembahasan RUU Jabatan Hakim”. Dalam sambutannya, ia menekankan soal independensi dan akuntabilitas peradilan. Menurutnya, seorang hakim harus menyeimbangkan kedua hal tersebut.
 
RUU Jabatan Hakim bukan hanya mengatur tentang hakim sebagai pejabat negara, namun harus dapat menjamin pelaksanaan independensi dan akuntabilitas peradilan. KY mengusulkan konsep shared responsibility, yaitu berbagi tanggung jawab dalam manajemen hakim di RUU Jabatan Hakim.
 
"Konsep berbagi peran dan tanggung jawab manajemen hakim ini sudah diterapkan beberapa negara seperti Prancis, Jerman, dan Belanda. Konsep shared responsibility merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim," pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait