Dua Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi narasumber dalam Dialog Publik Quo Vadis Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Senin (04/06) di Hotel Aone, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi narasumber dalam Dialog Publik Quo Vadis Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Senin (04/06) di Hotel Aone, Jakarta.
 
Sukma memaparkan, walau Mahkamah Agung (MA) telah cukup intens dalam memberikan pelatihan kepada hakim terkait lingkungan hidup, tetapi ada dua permasalahan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. 
 
Pertama, pembinaan MA untuk menjaga profesionalitas hakim yang dirasa masih kurang. Hakim selalu bersembunyi pada independensi hakim. Padahal independensi haruslah diberi kisi-kisi, sehingga ada batasan yang jelas.
 
“Kita salah memaknai independensi. Padahal menurut asas internasional, putusan hakim itu harus logis dan appropriate atau jelas dasarnya. Jadi, hakim tidak boleh semena-mena dalam menjatuhkan putusan,”  beber Sukma. 
 
Kedua, lanjut Sukma, integritas hakim. Hakim tidak boleh hanya dituntut secara kualitas yang hanya sekadar sertifikasi. KY banyak menerima laporan masyarakat tiap tahun, dan memberikan rekomendasi kepada MA. Pada kenyataannya, ada lebih dari 50 persen rekomendasi yang tidak disetujui MA dengan dalih legal error. Padahal  lanjut Sukma,KY banyak menemukan kesalahan misconduct, di mana jalannya persidangan atau putusan tidak sesuai dengan UU.
 
“Yang terjadi sekarang adalah anomali. Dalam hukum internasional,
 memang teknis yudisial tidak boleh ditindak. Tapi unprofessional conduct dapat ditindak. Yang terjadi sekarang, MA selalu menolak rekomendasi KY karena alasan teknis yudisial. Kita semakin jauh untuk menjangkau masalah soal menjaga profesionalitas hakim,” jelas Sukma.  
 
Hadir pula narasumber lain yang terdiri dari Komisioner KPK Laode Syarif, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, dengan Prita Laura sebagai moderator.
 
Dalam kesempatan tersebut, Rasio Ridho Sani menjelaskan bila dalam persidangan perkara lingkungan, hakim lebih mawas diri karena banyak yang memantau, tidak seperti dulu.
 
“Oleh karena itu, belum lama ini kami memperpanjang MoU dengan KY, dan diikuti dengan lembaga lain. Harapannya dengan banyak yang mengawasi, maka keadilan hukum lingkungan dapat ditegakkan,”  pungkas Sani. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait