Wujudkan Peradilan Bersih, KY dan KPK Perpanjang Kerja Sama
Komisi Yudisial (KY) melakukan perpanjangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melakukan perpanjangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua KPK Agus Rahardjo,  Jumat (13/07) di Gedung Merah Putih, Jakarta. 
 
Perpanjangan nota kesepahaman ini dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan bersih. Ruang lingkup kerja sama antar dua lembaga ini meliputi: pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, serta kajian dan penelitian, dan lainnya.
 
Dalam sambutannya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang didampingi Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan, KY memiliki posisi strategis karena fungsinya yang lebih sebagai upaya preventif dalam terjadinya pelanggaran etik, termasuk korupsi.
 
“KY telah banyak berkerja sama dengan Mahkamah Agung dalam melakukan sosialisasi kode etik agar hakim dapat membentengi diri dari godaan. Tapi tetap saja ada oknum. Di situlah KY memiliki keterbatasan. KY membutuhkan bantuan data dari KPK. Kita harapkan dengan kerja sama ini, cita-cita peradilan agung bisa kita raih,” ujar Jaja.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan KY dan KPK harus bahu-membahu dalam memperjuangkan cita-cita peradilan yang agung di Indonesia. Apalagi sebagai lembaga pengawas etik hakim, KY merupakan rekan yang tepat. 
 
Dalam berbagai perkara yang ditangani oleh KPK, sebanyak 17 kasus merupakan hakim. KY dapat dilibatkan dalam operasi tangkap tangan oknum hakim, sebab KY memiliki wewenang untuk melakukan majelis kehormatan hakim yang dapat memberhentikan hakim sehingga proses pemeriksaan di KPK jadi lebih cepat.
 
“Mudah-mudahan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, hakim semakin enggan. Sebab jika peradilan tidak dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, maka yang mendapat dampak adalah masyarakat. Saya sangat berharap penandatanganan nota kesepahaman ini bermanfaat bagi masyarakat dan Indonesia demi perbaikan peradilan, walaupun pelan tapi pasti dan tidak lama,” harap Agus. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait