KY Dorong Pencegahan Contempt of Court Demi Peradilan Bersih dan Berwibawa
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjadi pembicara pada Workshop Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Rangka Program Peningkatan Integritas Hakim Tahun 2018 di Grand Town Hotel Mandai, Maros, Sulawesi Selatan.

Maros (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menegaskan, penegakan hukum menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi checks and balances kekuasaan kehakiman, KY mendorong hal itu demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa.
 
"KY mendorong peradilan yang bersih dan berwibawa untuk membantu penegakan hukum yang kredibel. Caranya adalah dengan  mendorong kesejahteraan hakim, peningkatan kapasitas hakim, juga melakukan advokasi terhadap hakim dari penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court," jelas Jaja saat menjadi pembicara dalam Workshop Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Rangka Program Peningkatan Integritas Hakim Tahun 2018 di Grand Town Hotel Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (26/7).
 
Jaja lebih lanjut menyebut beberapa contoh   peristiwa yang mengganggu independensi hakim, seperti perusakan sarana pengadilan dan demonstrasi. "Maraknya kasus yang merendahkan kehormatan hakim belakangan ini, seperti adanya serangan di pengadilan, maka salah satu upaya KY adalah dengan mendorong RUU Jabatan Hakim. Hal ini agar hakim terlindungi integritasnya. Ke depan KY juga mendorong RUU terkait  contempt of court," tambah Jaja.
 
Di sisi lain, Jaja juga menyoroti cara pandang masyarakat Indonesia yang cenderung berpikir konkret sehingga sulit memahami peraturan. Misalnya, ketika masyarakat mengetahui tidak ada polisi, maka cenderung melanggar peraturan. Untuk itu, ia mengimbau penegak hukum dan masyarakat menggunakan pola berpikir abstrak dan meningkatkan keilmuan guna memperkuat kinerjanya dan menjaga akuntabilitas.
 
"Namun jika masyarakat berpikir secara abstrak, maka ia akan memahami bahwa lampu merah untuk menjaga keamanan dirinya dan orang lain sehingga tidak boleh dilanggar.Juga terkait dengan menjaga akuntabilitas penegak hukum yang harus disikapi dengan cara berpikir abstrak, dan didukung ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penegak hukum akan senantiasa merasa diawasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga kredibilitasnya terjaga," imbau Jaja.
 
Dalam kesempatan yang sama,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Ibrahim Palino menyampaikan, terjadinya contempt of court masyarakat yang tidak menghormati kewibawaan hakim dan institusi pengadilan.
 
"Tidak bisa digeneralisir bahwa yang menyebabkan contempt of court adalah karena lemahnya integritas hakim, karena belakangan ini banyak peristiwa yang terjadi pelakunya adalah pihak-pihak yang berperkara di pengadilan. Mereka melakukan perusakan sarana sampai dengan teror. selain itu juga ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media sosial," ungkap Ibrahim.
 
Di sisi lain, Ibrahim juga mengakui bahwa hakim butuh regulasi yang melindungi profesinya, mengingat semakin maraknya fenomena contempt of court.
 
 "Sebagai hakim yang memutus perkara tentunya tidak ada yang merasa sama-sama terpuaskan, akan selalu ada pihak yang suka dan tidak suka dengan putusan. Untuk mengatisipasi dan meminimalisir hal itu, maka hakim perlu regulasi yang melindunginya dari contempt of court," tambah Ibrahim.
 
Hadir pula Kepala Kepolisian Resort Maros, AKBP Richard, dan akademisi dari Institut Agama Islam Nusantara Alauddin Makassar, Budiarti A. Rahman. Sekadar Informasi, acara ini dihadiri perwakioan hakim, jaksa, polisi dan advokat, serta LSM dan akademisi. (KY/Adnan/ Festy)

Berita Terkait