Anggota KY Menjadi Pansel Hakim MK
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi Anggota Panitia Seleksi (pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi Anggota Panitia Seleksi (pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo, Senin (16/4/2018), meneken surat Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Melalui Keppres itu, Presiden menunjuk lima orang sebagai pansel untuk mencari pengganti hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang hendak memasuki masa pensiun.
 
Sebagai anggota pansel, Sukma  dan keempat pansel lainnya akan melakukan wawancara terbuka Hakim Konstitusi yang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, (30-31/07/ 2018).
 
"Tim Pansel telah meluluskan 3 nama, yaitu Enny Nurbaningsih merupakan akademisi dari UGM, Ni'matul Huda merupakan akademisi dari UII, dan terakhir adalah dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti. Ketiga calon ini sudah diajukan pada Presiden," ujar Sukma.
 
Ketiga calon tersebut, lanjut Sukma, telah ditelisik dari berbagai sisi dan dinyatakan layak untuk menduduki jabatan hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2018. Dalam mencari hakim konstitusi, pansel mengutamakan aspek kapasitas dan integritas calon.
 
“Selaku perwakilan dari lembaga pengawas etik, tentu persoalan integritas menjadi hal yang utama dimiliki dari ketiga calon ini. Siapapun nanti hasilnya yang dipilih Presiden semoga itulah yang terbaik untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi," tandas Sukma. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait