Sosialisasi Kelembagaan, Penghubung KY Sumsel Gandeng Mahasiswa
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Selatan menggandeng Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang melaksanakan Edukasi Publik “Edukasi Peradilan Masyarakat Desa Sentul” di Desa Sentul, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

Ogan Ilir (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang melaksanakan Edukasi Publik “Edukasi Peradilan Masyarakat Desa Sentul” di Desa Sentul, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (27/8).
 
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan Zaimah Husin menjelaskan beberapa tugas Penghubung KY di antaranya melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan terhadap Kode Etik Perilaku Hakim, serta menerima laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Keberadaan Penghubung KY Sumatera Selatan yang telah memasuki tahun ke empat meski hanya dengan empat personil diharapkan masyarakat dapat dipermudah untuk melakukan pelaporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Termasuk juga jika masyarakat ingin menyampaikan permohonan pemantauan persidangan,“ ujar Zaimah Husin di hadapan warga masyarakat Desa Sentul, Kelurahan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
 
Hadir pada kesempatan itu Kepala Sub Bagian Advokasi Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Jonsi Apriantara menyampaikan terkait tugas KY dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
“Bahwa hakim sebagai wakil tuhan di bumi maka harus kita jaga harkat, martabat dan wibawanya saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hakim di pengadilan dengan berprilaku baik di ruang sidang dan tidak bersikap anarkis bila mendapati putusasn hakim yang tidak sesuai dengan harapan,” jelas Jonsi.
 
Lebih lanjut Jonsi menegaskan, bahwa jika ada masyarakat yang berlaku anarkis baik di dalam ruang maupun di luar ruang sidang pengadilan maka hal itu dapat diproses secara hukum.
 
Sementara itu, Kepala Desa Sentul Aminullah yang berkesempatan hadir dalam kegiatan Edukasi Publik ini memberikan respon yang sangat positif. Harapannya kegiatan ini dapat berkelanjutn agar masyarakat awam bisa melek hukum.
 
Senada dengan Aminullah, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang M. Sidik sangat mensupport adanya kegiatan edukasi publik ini sehingga KY lebih dikenal di masyarakat.(KY/Zaimah/Jaya)
 

Berita Terkait