Teknis Yudisial Tidak Akan Dikenakan Sanksi
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta sebagai narasumber pada Labour Ad Hoc Judges Training dengan tema “Penguataan Filsafat Hukum bagi Hakim Ad Hoc Demi Terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial yang Berkeadilan”.

Jakarta (Komisi Yudisial) – “Bila hakim dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan ternyata kesalahannya merupakan teknis yudisial, tidak akan dikenakan sanksi.”
 
Pernyataan tegas diatas disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dalam kapasitasnya sebagai narasumber pada Labour Ad Hoc Judges Training dengan tema “Penguataan Filsafat Hukum Bagi Hakim Ad Hoc Demi Terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial yang Berkeadilan”. 
 
Kegiatan tersebut diadakan oleh Trade Union Rights Center, Pusat Kajian & Advokasi Perburuhan di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (08/09) bagi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial dari berbagai daerah di Indonesia. Sukma hadir memberikan materi “Prinsip Dasar Kehakiman dan Kode Etik Profesi Hukum”.
 
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ada 10 prinsip etik yang harus dipatuhi oleh hakim baik di dalam maupun luar persidangan. Selain adanya kewajiban hakim untuk berperilaku adil, jujur, berintegritas tinggi dll, hakim juga dituntut untuk selalu bersikap profesional.
 
“Dari lebih dari 1500 laporan yang diterima KY pertahunnya, ada beberapa laporan yang terkait dengan kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan putusan. KY tetap merespon laporan tersebut karena merupakan kebutuhan para pencari keadilan. Laporan tersebut kami analisis dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta terhadap hakim terlapor. Proses ini untuk menjamin adanya keseimbangan informasi dari berbagai pihak. Dengan demikian analisa yang kami miliki lengkap. Jika kekeliruan semata-mata dari aspek tehnis yudisial, KY tidak memberi sanksi karena kesalahan tersebut diperbaiki melalui upaya hukum banding dan kasasi. Akan tetapi dari proses ini KY mempunyai gambaran tentang profil kapasitas hakim,” jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi ini. 
 
“Terkait dengan kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan putusan, KY memang berhati-hati, karena hal ini dapat mengganggu independensi hakim. Tetapi KY tetap merespon masyarakat yang mengajukan laporan tersebut, sambil menjaga independensi dan marwah hakim,” tambah Sukma.
 
 “Proses ini tidak akan mengganggu kebebasan hakim dalam mengadili dan memutus perkara. Sebab dari hasil pemeriksaan KY, pada pelapor hanya diberikan petikan putusan, apakah terbukti melanggar kode etik atau tidak,” pungkas Sukma. (Noer)

Berita Terkait