Sidang MKH Hakim JWL Kembali Ditunda
Ketua MKH Maradaman Haharap menunda sidang sampai dengan 10 Oktober 2018 untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menunda sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor JWL, Rabu (26/9) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim JWL yang merupakan hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo meminta agar dapat dihadirkan dalam ruangan yang sama dan dimintakan keterangan bersama pelapor agar MKH dapat memberikan penilaian yang tepat.
 
Hakim JWL diduga menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado di tahun 2014. Atas kasus tersebut, hakim JWL direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Selain itu, hakim terlapor JWL ternyata sedang menerima sanksi nonpalu dari MA karena kasus yang berbeda.
 
Ketua MKH Maradaman Haharap menunda sidang sampai dengan 10 Oktober 2018 untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
 
“Putusan sidang MKH ditunda hingga 10 Oktober 2018 dengan agenda menghadirkan pihak pelapor dan terlapor untuk dilakukan konfrontasi,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Maradaman Harahap.
 
Susunan MKH terdiri dari  Maradaman Harahap sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait