Penghubung KY Jatim Ajak Santri Wujudkan Peradilan Bersih
Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur (Jatim) mengadakan seminar “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih Serta Membangun Mahasiswa Beretika dan Berintegritas” di Institut Keagamaan Abdullah Faqih (Inkafa) Gresik, Jumat (26/10

Gresik (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur (Jatim) mengadakan seminar “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih Serta Membangun Mahasiswa Beretika dan Berintegritas” di Institut Keagamaan Abdullah Faqih (Inkafa) Gresik, Jumat (26/10). 
 
Acara ini diselenggarakan dalam rangkaian agenda Pesantren Yudisial Penghubung KY Jatim yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
 
Dalam sambutannya Wakil Rektor III Inkafa Muhammad Ismail mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Penghubung KY tersebut. 
 
Ia menekankan betapa pentingnya etika dan integritas. Dalam Islam, etika dan integritas itu sama dengan adab dan akhlak, setiap manusia terlebih dalam menuntut ilmu harus baik adab dan akhlaknya agar ia dapat mengamalkan ilmunya dengan baik. 
 
“Etika dan integritas itu harus dibentuk dan dipupuk sedini mungkin karena tidak bisa dibentuk dalam waktu sekejap, hal tersebut berbeda dengan ilmu yang bisa diperoleh lewat pelatihan dan pengajaran,” ujarnya.
 
Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi menjelaskan peran dan fungsi KY dalam struktur ketatanegaraan. Ia juga memotivasi santri untuk turut dapat berperan serta dalam mewujudkan peradilan bersih baik melalui pemantauan maupun kajian karakteristik putusan. 
 
“Generasi muda termasuk santri merupakan generasi penerus bangsa yang kelak menentukan kemajuan bangsa sehingga etika dan integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan lemahnya etika dan integritas manusianya,” jelas Dizar.
 
Sementara itu, Asisten Penghubung KY Jatim Ali Sakduddin dan Ragil Kusnaning Rini masing-masing menyampaikan tentang mekanisme pemantauan dan pelaporan yang ada di Komisi Yudisial. 
 
Ali mengajak mahasiswa untuk dapat memantau kondisi pengadilan di wilayahnya. 
 
“Dengan memantau dan mengamati persidangan di pengadilan, mahasiswa dapat belajar mengetahui praktik hukum dilapangan, tidak hanya tahu teori dibangku perkuliahan saja,“ ajak Ali. 
 
Sedangkan Ragil menjelaskan tata cara laporan ke Komisi Yudisial berikut syarat-syarat yang diperlukan dalam pelaporan. 
 
Selain itu, ia juga memaparkan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang biasanya terjadi hingga dapat berujung pemberian sanksi. 
 
“Untuk setiap sanksi berat, pasti dibentuk Majelis Kehormatan Hakim antara KY dan MA,” imbuhnya.
 
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 200 orang santriwan dan santriwati Fakultas Syariah dan Hukum Inkafa maupun perguruan tinggi lain yang berada di Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan sekitarnya. (KY/Dizar/Jaya)

Berita Terkait