KY-MA-KPK Tingkatkan Sinergi Cegah OTT Hakim di Makassar
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar konsolidasi kelembagaan dengan menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan pimpinan lembaga peradilan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Makassar (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar konsolidasi kelembagaan dengan menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan pimpinan lembaga peradilan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim serta mewujudkan komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan bersih. 
 
Saat membuka acara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Sunaryo menyambut baik acara tersebut dan diharapkan akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan pimpinan pengadilan di empat lingkungan peradilan di wilayah Sulawesi Selatan terhadap bawahannya.
 
"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kode etik. Hakim harus dapat menjaga kewibawaan dan kemuliaan profesinya sesuai etika saat berdinas maupun di luar kedinasan," ujar Sunaryo, Kamis (8/11) di aula PT Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Menurut Sunaryo, diskusi tentang Strategi Pengawasan Pimpinan Pengadilan terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini sejalan dengan yang dilakukan MA. Bahkan, Ketua MA telah memerintahkan kepada seluruh pimpinan pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala kepada bawahannya.
 
Hal senada disampaikan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Kemas Abdul Roni. Menurutnya, MA juga telah melakukan berbagai upaya untuk membersihkan lembaga peradilan, termasuk menerbitkan tiga Peraturan MA, yaitu PerMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA  dan badan peradilan di bawahnya, PerMA No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan MA  dan badan peradilan di bawahnya, serta PerMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistle blowing system) di lingkungan MA  dan badan peradilan di bawah. Selain itu, MA juga telah mengeluarkan Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya.
 
Kegiatan ini, lanjut Kemas, berawal dari keprihatinan KY atas OTT terhadap hakim yang terus terjadi. "Karena itu, KY berinisiatif untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara sinergi  langsung dengan KPK dan pimpinan lembaga peradilan untuk berkomitmen bersama memegang KEPPH untuk mewujudkan peradilan bersih yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme," urai Kemas.
 
Hadir sebagai narasumber, yaitu Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait