Dijadikan Role Model, Pimpinan Pengadilan Harus Penuhi Kompetensi dan Integritas
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Kemas Abdul Roni di hadapan pimpinan pengadilan di empat lingkungan peradilan di wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (8/11) di aula PT Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) - Menyandang sebutan Yang Mulia karena memiliki profesi mulia, maka hakim wajib menjaga perilaku sesuai kode etik. Sebagai langkah pencegahan, Komisi Yudisial (KY) menggandeng para pimpinan pengadilan agar dapat bersinergi untuk membangun komitmen bersama dalam memegang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Perlu adanya peran pimpinan badan peradilan sebagai role model dengan memberikan contoh kepada bawahannya agar bersikap sesuai KEPPH. Atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap tugas dan perilaku bawahannya," jelas Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Kemas Abdul Roni di hadapan pimpinan pengadilan di empat lingkungan peradilan di wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (8/11) di aula PT Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Roni lebih lanjut menambahkan, oleh karena itu untuk menyaring pimpinan-pimpinan yang dapat dijadikan role model maka harus dilakukan uji kepatutan dan kelayakan utk menguji kemampuan kompetensi atau kualitas dan menilai integritas.
 
"Kalau pimpinannya baik, maka anak buahnya akan mencotoh kebaikan tersebut," jelasnya.
 
Roni berharap tidak ada lagi hakim yang melanggar kode etik. KY tidak berusaha mencari kesalahan hakim, lanjutnya, tapi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. 
 
Dalam sesi terpisah, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi menjelaskan bahwa MA telah membuat berbagai instrumen pengawasan berupa peraturan dan sistem pengawasan. 
 
"Namun, yang paling penting adalah sistem pengawasan diri sendiri yg membentengi hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik," tegas Amran.
 
Ia menekankan hakim untuk memiliki integritas. Hal itu diimplementasikan dengan bersikap jujur, tidak berkhianat, amanat, rendah hati, mandiri, dan lainnya. Selain berintegritas, hakim juga harus bersikap profesional. 
 
Narasumber terakhir adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko yang membahas tentang Strategi KPK dalam Mewujudkan Peradilan Bersih.
 
Menurutnya, hakim merupakan kunci pelaksanaan sistem peradilan pidana dominan berada di dalam kekuasaannya, bukan diletakkan pada produk hukumnya.
 
"Produk yuridisnya boleh saja kurang, kabur, bahkan cacat, tetapi mentalitas hakim dilarang cacat, tidak boleh lebih buruk dibandingkan kondisi produk hukumnya," urainya.
 
KPK telah melakukan beberapa langkah untuk mewujudkan peradilan bersih, di antaranya mendorong remunerasi di sektor peradilan, menjalin kerja sama dengan MA, MK, dan KY. Selain itu, lanjutnya, KPK juga memperkuat Jaringan publik dalam mewujudkan peradilan bersih dan Antikorupsi. KPK juga melakukan penegakan hukum melalui OTT.
 
"Peradilan bersih adalah harapan para pencari keadilan. Oleh karena itu, hakim berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilakunya," pungkasnya. (KY/Festy/Jaya)
 

Berita Terkait