STISIP Tasikmalaya Kunjungi KY
Salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya yang berkunjung ke KY, Kamis (22/11), di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Batasan wewenang Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait pengawasan hakim menjadi fokus pertanyaan salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (STISIP) Tasikmalaya yang berkunjung ke KY, Kamis (22/11), di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
“Apa perbedaan pengawasan yang dilakukan KY dengan pengawasan yang dilakukan MA? Setahu saya MA juga punya badan pengawas sendiri. Apakah ada tumpang-tindih kewenangan?” tanya Asep Kustiana, mahasiswa STISIP Tasikmalaya.
 
Hal itu dijawab oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto yang menerima audiensi tersebut. Menurutnya, dalam Pasal 24B UUD 1945 disebutkan bahwa KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY sebagai lembaga eksternal menjalankan fungsi pengawasan  yang terbatas pada pengawasan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sedangkan MA selain berwenang mengawasi dugaan pelaanggaran KEPPH secara internal,  juga mengawasi administrasi, keuangan, dan teknis peradilan.
 
Secara sederhana Totok mengumpamakan perbedaan MA dan KY layaknya keluarga dan tetangga. MA keluarga besar, KY sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT). Layaknya sebuah keluarga, jika ada salah seorang anggotanya yang melakukan kesalahan, orang tua langsung menegurnya. 
 
"Begitupun halnya MA. Jika misalnya ada hakim di Tasikmalaya yang melanggar KEPPH. MA kan punya pengadilan tinggi yang bisa memanggil dan menegurnya langsung,” ucap Tenaga Ahli asal Klaten ini.
 
KY sebagai Ketua RT tentu tidak bisa langsung menegur atau memberi sanksi. KY harus menelaah laporan pengaduan dengan seksama, keterangan pelapor, saksi-saksi dikumpulkan.
KY mengumpulkan bukti-bukti  yang kuat mulai dari penelaahan laporan masyarakat hingga penelusuran. 
 
"KY sangat hati-hati dalam hal ini karena KY menjaga marwah dan martabat hakim. Seperti masuk ke rumah orang, kita harus  ketuk pintu dulu, KY juga seperti itu. KY akan memberi tahukan bahwa salah satu keluarga MA akan dimintai keterangan terkait laporan masyarakat, memanggil terlapor secara resmi,” pungkasnya. (KY/Eva/Festy)

Berita Terkait