Konsolidasi KY-MA-KPK Cegah Pelanggaran KEPPH
Foto bersama peserta "Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/11).

Semarang (Komisi Yudisial) - Untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan konsolidasi kepada pimpinan pengadilan. Kegiatan konsolidasi ini berkaitan dengan tugas dan wewenang KY yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.
 
"Peradilan bersih adalah janji republik yang terhutang. Karena peradilan bersih itu adalah ujung tombak keadilan," ujar Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Kemas Abdul Roni pada acara "Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/11).
 
Menurut Roni, upaya yang telah dilakukan MA dalam mewujudkan peradilan bersih dengan mengeluarkan tiga PERMA pada tahun 2016. 
 
"PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya dan  PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya," jelas Roni.
 
Atasan langsung tidak hanya duduk manis di balik meja, melainkan wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus.
 
"Faktanya masih banyak hakim yang terkena OTT oleh KPK. Dari data yang ada, dari 19 hakim yang di OTT KPK, 53% adalah hakim ad hoc Tipikor dan 47 % hakim karier," urai Roni.
 
Karena itu KY berinisiaf untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara bersinergi langsung dengan KPK dan seluruh pimpinan lembaga peradilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh KEPPH guna mewujudkan peradilan bersih (bebas dari KKN).
 
Roni yang merupakan mantan jaksa di KPK bercerita tentang pengalamannya sewaktu di KPK. Menurutnya, umumnya oknum hakim yang terjaring OTT sudah sering melakukan pertemuan sebelumnya. Jadi, itu tidak sekali  terjadi.
 
Dengan adanya konsolidasi KY, MA dan KPK diharapkan mulai dari sekarang tidak ada lagi hakim yang terkena OTT. Intensifkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH dan tindak pidana korupsi sejak dini. 
 
"Katakan tidak dengan korupsi mulai dari hari ini, dari diri sendiri dan dari hal yang sekecil kecilnya," pungkas Roni.
 
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko menjelaskan terkait standar prosedur pelaksanaan tugas KPK.
 
"OTT yang dilakukan KPK itu sangat kedap sekali, tidak tahu meski di internal KPK sendiri," ujar pria asal Tulangagung ini.
 
Sujanarko mengatakan, hakim dinyatakan kompeten apabila memenuhi 3 kriteria.
 
"Tiga kriteria hakim yang kompeten adalah yang pertama keahlian mengadili perkara, pengetahuan yang dianggap cukup, dan perilakunya sesuai sebagai hakim," jelas Sujanarko.
 
Sebagai penegak hukum, apabila KPK menerima laporan dari masyarakat, laporan tersebut tidak boleh disepelekan. Semua pengaduan masyarakat itu pasti ditindaklanjuti.
 
"Sesuai UU KPK tidak boleh menghentikan laporan masyarakat," jelasnya. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait