CHA Ridwan Mansyur: Hakim Harus Melek Teknologi Informasi
Calon Hakim Agung (CHA) keempat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Ridwan Mansyur

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) keempat Ridwan Mansyur menekankan pentingnya hakim untuk melek teknologi informasi. Hal ini mengingat manfaat teknologi informasi yang membuka ruang bagi birokrasi, ataupun teknis yudisial untuk menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan juga lebih murah.
 
“Rekrutmen SDM betul-betul harus punya pemikiran, paling tidak supporting unit dan hakim yang mempunyai fungsi-fungsi teknis. Mereka harus bisa merespon teknologi informasi dan itu merupakan bagian pekerjaannya untuk menyelesaikan perkara,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini saat ditanya terkait pemikiran baru dan terobosan apa yang dapat dilakukan setelah menjadi hakim agung oleh panelis dalam Wawancara CHA Tahun 2018, Kamis (3/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Walaupun ia mengatakan bahwa dalam implementasinya hal ini masih kurang maksimal. Tidak semua hakim agung cukup akrab dengan teknologi informasi. 
 
Dalam paparannya, lebih lanjut mantan Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) ini mengungkapkan aspek kendala dalam upaya mewujudkan peradilan efektif selain kondisi geografis yang menurutnya cukup menyulitkan pencari keadilan, satu persoalan juga adalah dalam implementasi peraturan Mahkamah Agung. 
 
“Masih ada hakim-hakim yang belum memahami betapa pentingnya aturan tersebut dibuat untuk mempercepat jalannya persidangan dan proses penyelesaian perkara,” oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa, “Di sini pengawasan dan pembinaan dirasa kurang.”
 
Dalam aspek lainnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriaciada menyinggung konsep asas kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia dalam pertanyaannya.
 
CHA untuk kamar Perdata ini menjawab lugas bahwa kedulatan rakyat adalah lebih tinggi karena posisinya berada di dasar sebagai norma Pancasila, sementara hukum mengejawantah setelah kedaulatan rakyat untuk mengatur.
 
“Kedaulatan rakyat menjadi ground norm kita dalam Pancasila, sedangkan kedaulatan hukum adalah bagian dari implementasi hal-hal yang diatur dalam kellma sila Pancasila,” pungkasnya (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait