CHA Moh. Puguh Haryogi: Pidana Dua Tahun Bagi Koruptor Tidak Memiliki Efek Jera
Moh. Puguh Haryogi yang merupakan hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bali menjadi CHA pertama yang menjawab pertanyaan panelis.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hari terakhir wawancara Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 menghadirkan satu CHA dari kamar pidana dan dua CHA dari kamar militer. Moh. Puguh Haryogi yang merupakan hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bali menjadi CHA pertama yang menjawab pertanyaan panelis. Di hari ini, para panelis terdiri dari Anggota KY, Haedar Nahsir, Parman Soeparman (Pidana), dan Iskandar Kamil (Militer).
 
Sebagai hakim ad hoc Tipikor, CHA disinggung mengenai rata-rata vonis hakim di pengadilan Tipikor adalah dua tahun. Menjawab itu, Moh. Puguh menjelaskan bahwa hal itu harus dilihat dari dakwaannya.
 
“Lihat pada dakwaan, proses penyidikan, dan lainnya. Hakim juga memiliki keterbatasan karena terikat pada surat dakwaan. Saya setuju putusan dua tahun tersebut tidak memberikan efek jera jika terus dilakukan seperti itu,” ungkap Puguh.
 
Dalam pertanyaan lanjutan, pria kelahiran Trenggalek ini menyatakan bahwa jika ada perkara di mana pertentangan antara putusan MK dan putusan MA, maka harus dilihat dari konteks kepentingannya. Misalnya terkait pencalonan Anggota DPD sekaligus anggota partai, ada pertentangan antara putusan di MA dan MK terkait putusan KPU yang tidak mencantumkan nama oknum tersebut dalam daftar calon anggota DPD.
 
“Dalam kasus ini, menurut hemat saya yang diikuti adalah putusan MK, sebab kasus terkait Pemilu diselesaikan di MK. Jadi KPU cukup menggunakan putusan MK saja sebagai pegangan,” jelas Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
 
Terkait kasus prostitusi online yang menghebohkan saat ini, peraih gelar doktor dari Universitas Pattimura ini menyampaikan bahwa perlu ada peraturan yang lebih rinci dan jelas terkait fenomena tersebut.
 
“Saya berpikir kekosongan hukum tentang prostitusi online itu memang terjadi. Hal ini menyebabkan penyidik dalam membuat dakwaan tidak seragam. Padahal penyidik merupakan tonggak awal dari proses persidangan sebagai pemegang kekuasaan yang pertama. Hakim baru masuk di terakhir saja. Jika sudah ada ketentuan yang jelas, maka putusan yang dihasilkan akan lebih baik,” ujar Puguh. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait