Pasang Surut Relasi MA dan KY adalah Wajar
Tenaga Ahli KY Totok Wintarto dalam audiensi yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan pada Selasa (29/01) di Auditorium Kantor KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam melakukan tugas pengawasan adalah adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Hubungan antara kedua lembaga dalam keadaan seperti itu adalah hubungan yang dinamis dan wajar.
 
“Hubungan KY dan MA itu dinamis. Naik turun hubungan itu pasti tidak dapat dihindari diantara kedua lembaga. Bisa dimaklumi karena posisinya adalah antara yang mengawasi dan pihak yang diawasi,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto dalam audiensi yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan pada Selasa (29/01) di Auditorium Kantor KY.
 
Problema lain yang dihadapi KY adalah jumlah sumber daya manusia yang terbatas. KY juga telah membentuk Penghubung KY di 12 wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku. Namun, jumlah itu pun masih belum sebanding dengan jumlah hakim dan pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
“Oleh karena itu, KY membangun kerja sama dengan media, LSM, dan universitas untuk ikut serta membantu KY dalam rangka menjaga peradilan bersih. Untuk itu KY selalu terbuka jika ada pihak yang mau melakukan kerja sama dengan KY demi tercapainya tujuan berdirinya KY,” pungkas Totok. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait