Kewenangan KY Perlu Kembali Diperkuat dalam Seleksi Hakim
Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat menyampaikan kuliah umum bertemakan Eksistensi Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (14/2) di Gedung Rektorat Lantai 1, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Sebagai lembaga yang diberi mandat menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial (KY) mendorong terwujudnya peradilan bersih. Namun, KY menghadapi banyak upaya pelemahan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Penguatan eksistensi  eksistensi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang diharapkan segera disahkan.
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat menyampaikan kuliah umum bertemakan Eksistensi Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (14/2) di Gedung Rektorat Lantai 1, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurutnya, harapan publik terhadap KY dalam upaya mewujudkan peradilan bersih masih tinggi.
 
Peradilan bersih, lanjut Maradaman, diawali dari proses rekrutmen yang bersih. Untuk itu, keterlibatan KY di proses rekrutmen hakim tingkat pertama sebenarnya menjadi suatu keniscayaan dalam kaitannya membantu tugas Mahkamah Agung (MA).
 
“Tugas kami membantu MA dalam menyiapkan calon hakim yang kompeten, seperti halnya kewenangan kami melakukan rekrutmen hakim agung. Namun, untuk hakim tingkat pertama tampaknya agak sulit dilakukan, karena adanya pembatasan kewenangan," papar Maradaman.
 
Salah satu pintu masuk untuk melakukan penguatan, yaitu melalui RUU JH. 
 
"KY berharap RUU JH bisa segera disahkan meski tidak tahu kapan tepatnya. Karena melalui undang-undang itu akan memungkinkan KY dapat melakukan fungsi manajerial kepada hakim," tandasnya. 
 
Dalam RUU Jabatan Hakim meliputi aspek pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, hingga pemberhentian. RUU ini hadir karena menginginkan adanya Undang-Undang sendiri tentang jabatan hakim yang tersentral. 
 
"Saya yakin hakim di tingkat pertama membutuhkan keberadaan KY di sana sehingga eksistensi KY dalam dunia penegakan hukum akan menjadi lebih kuat," pungkas Maradaman. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait