Hakim RMS Dijatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur.
 
"Menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun," ucap Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan, Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
Hakim RMS diusulkan penjatuhan sanksi pemberhetian dengan tidak hormat. Ia diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMS juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Terkait hal itu, RMS saat ini menjalani dua sanksi sekaligus, di mana kedua sanksi tersebut diberikan atas laporan berbeda di tahun 2017. Pada tahun 2011, Hakim RMS juga pernah diberikan sanksi oleh KY. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum.
 
Penjatuhan sanksi yang lebih dari sekali tersebut dianggap memberatkan hakim terlapor RMS .
“Saya harapkan terlapor dengan penjatuhan sanksi ini dapat memperbaiki diri untuk menjadi hakim yang lebih baik, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pesan Jaja setelah pembacaan putusan kepada RMS.
 
Susunan MKH terdiri dari  Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Aidul Fitriciada Azhari dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maárif, Priambudi, dan Sudrajat Dimyati. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait