Jelang Pemilu 2019, KY Berkomitmen Jaga Independensi Peradilan
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada acara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Medan, Sumatera Utara.

Medan (Komisi Yudisial) - Demi kesuksesan pemilu yang adil dan bersih diperlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan masyarakat sipil. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara mandiri juga memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal tersebut.
 
“KY telah menyiapkan Desk Pemilu 2019 sebagai wujud komitmen KY untuk mendorong pemilu yang adil dan bersih. KY akan melakukan pengawasan hakim, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim terkait perkara pemilu,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada acara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Medan, Sumatera Utara. 
 
Farid mengatakan, KY menetapkan satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan, yaitu tim khusus penanganan laporan masyarakat khususnya terkait dugaan pelanggaran KEPPH pada persidangan perkara pemilu.
 
“Di KY setiap laporan yang masuk, secara organik sudah ada tim. Karena berkaitan dengan Pemilu KY membentuk desk khusus terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” ujar Farid.
 
Menurut Farid, KY mendorong para hakim yang menangani kasus tersebut menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel. KY berharap hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu dapat menguasai konsepsi pemilu dan keadilan pemilu secara optimal. 
 
“Hakim diminta menjaga integritas dalam penanganan perkara-perkara pemilu sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” harap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Terkait Desk Pemilu, Farid menjelaskan, ada tiga hal yang akan dilakukan KY. Pertama, KY melakukan pengawasan hakim. KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu. Dalam hal ini KY akan bekerja sama dengan mitra seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya.
 
“Kedua, sebagai langkah pencegahan KY akan aktif melakukan pemantauan persidangan pemilu secara masif dan serentak di daerah tertentu diperkirakan rawan konflik saat pemilu. KY menggandeng beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan persidangan tersebut,” jelasnya.
 
Yang ketiga, KY  akan memberikan advokasi terhadap hakim apabila ada gangguan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara pemilu, baik pada saat sidang maupun di luar persidangan. Misalnya, menggunakan tekanan massa terhadap hakim yang hendak memutus pidana pemilu. 
 
“KY akan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Farid.
 
Selain itu, Farid menambahkan, sejak tahun 2018 KY telah melakukan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan-pelatihan tematik khusus tema pemilu. 
 
“KY telah melakukan pelatihan kepada hakim berkaitan isu Pemilu. Tahun 2018, KY telah laksanakan di Medan dan Surabaya sebanyak 81 hakim. Tahun 2019 ini telah dilaksanakan di Bogor (40 hakim), Makassar (36 hakim) dan berikutnya akan dilaksanakan di Manado,” pungkas Farid. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait