Sepanjang 2016-2018, Ada 15 Persen Rekomendasi KY Ditindaklanjuti MA
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada penutupan acara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Medan.

Medan (Komisi Yudisial) - KY diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sepanjang tahun 2015-2018, KY menerima 6.368 laporan dengan rincian: 1.491 laporan (2015), 1.682 laporan (2016), 1.473 laporan (2017) dan 1.722 laporan (2018).
 
"Sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat, KY menyampaikan hasil kinerjanya kepada masyarakat melalui DPR," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada penutupan acara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Medan, Sumatera Utara. 
 
Farid menjelaskan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. 
 
"Adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018)," jelas Farid.
 
Lebih lanjut, Farid mengatakan, penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. 
 
"Sepanjang 2015-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), dan 63 hakim terlapor (2018)," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Menurut Farid, salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi. 
 
Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. 
 
"Dari rekomendasi sanksi KY, ada 15,38% yang telah ditindaklanjuti MA. Hanya 16,35% direspon MA dengan akan dilakukan pemeriksaan bersama dan 68,27% belum tidaklanjuti oleh MA," jelas Farid.
 
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait. Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait