KY Intensifkan Pengawasan dan Pemantaun Persidangan Perkara Pemilu
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada kuliah umum “Akuntabilitas Peradilan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Kamis (14/3).

Medan (Komisi Yudisial) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Komisi Yudisial berperan mendorong terwujudnya pemilu yang adil dan bermatabat. KY sebagai lembaga negara mandiri juga memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal itu.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada kuliah umum “Akuntabilitas Peradilan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Kamis (14/3).
 
Di hadapan mahasiswa Farid menjelaskan, KY melakukan pengawasan yang lebih intensif yang berkaitan dengan perkara pemilu di persidangan.
 
“KY membentuk desk khusus pemilu yang meliputi pengawasan hakim, pemantauan persidangan dan advokasi hakim,” jelas Farid.
 
Menurut Farid, selain melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY sesuai dengan kewenangannya juga melakukan peningkatan kapasitas hakim. Khususnya bagi hakim yang menangani sengketa pemilu.
 
“Sejak 2018 dan di tahun 2019 ini, KY telah melakukan pelatihan tematik bagi hakim yang akan menangani perkara pemilu,” ungkap Farid.
 
Terkait akuntabilitas peradilan, Farid mengatakan, sebagai negara demokrasi berkembang isu independensi hakim seharusnya sudah bergeser ke persoalan akuntabiltas peradilan.
 
“Kalau kita masih mendiskusikan terkait independensi, maka masih tergolong negara demokrasi baru. Negara demokrasi berkembang sudah mendiskusikan tentang akuntabilitas peradilan,” ujar Farid.
 
Sehingga bagi KY, independensi yang selalu diharapkan menjadi lebih baik apapun istilahnya (bermartabat, agung, mulia, dan lainnya), tidak akan pernah terwujud kecuali selalu disokong dengan kuat dengan akuntabilitas. 
 
Menjunjung tinggi independensi tanpa mau menerapkan akuntabilitas hanya akan menggeser tafsiran, dari independensi kemandirian menjadi independensi terserah saya apapun itu.
 
“Usaha pemantapan kode etik adalah peran kita bersama. Terlepas tidak ada juga jaminan tidak melakukan pelanggaran,” pungkas Farid.
 
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, UISU sangat bangga dengan adanya kegiatan ini.
 
“Ini adalah momen yang cukup baik untuk kita semua, kehadiran KY membawa kesan tersendiri dalam membangun nuansa akademik,” ujar Marzuki.
 
Marzuki mengatakan, akuntabilitas peradilan adalah hal strategis. Ini adalah esensi KY yang diatur dalam UUD 1945. Bisa memastikan proses peradilan sudah sesuai dengan standar dan norma-norma yang berlaku.
 
“Melalui kewenangan yang diberikan konstitusi. KY menjadi lembaga yang strategis dalam mendorong peradilan bersih,” pungkas Marzuki. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait