Sumut Tiga Besar Penerimaan Laporan Masyarakat
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Farid Wajdi saat melakukan kunjungan media ke Harian Medan Bisnis, Kamis (14/3) di Ruang Redaksi Harian Medan Bisnis Medan, Sumatera Utara.

Medan (Komisi Yudisial) - Jumlah laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi Yudisial (KY) pada 2 Januari-28 Februari 2019 sebanyak 452 laporan. Jumlah itu terdiri dari 280 laporan masyarakat yang disampaikan ke KY; dan 172 surat tembusan.
 
"Laporan masyarakat sampai Februari 2019, Sumatera Utara termasuk tiga besar penerimaan laporan masyarakat yang diterima KY," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Farid Wajdi saat melakukan kunjungan media ke Harian Medan Bisnis, Kamis (14/3) di Ruang Redaksi Harian Medan Bisnis Medan, Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut juga hadir mendampingi Farid Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito.
 
Farid menjelaskan, dari 2 Januari-28 Februari 2019, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 55 laporan, Jawa Timur sebanyak 49 laporan, Sumatera Utara sebanyak 26 laporan, Jawa Tengah sebanyak 19 laporan, Jawa Barat sebanyak 19 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 11 laporan, Kalimantan Barat 9 laporan, Riau sebanyak 8 laporan, Sumatera Barat 8 laporan, dan Banten sebanyak 7 laporan. 
 
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan
 laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 46 laporan masyarakat.
 
"Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan," jelas Farid. 
 
Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat. Adapun untuk mempermudah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dilaporkan secara online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
 
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito juga mensosialisasikan salah satu program prioritas nasional yang sedang dilaksanakan KY terkait karakterisasi putusan.
 
"Melalui program ini dapat menyediakan panduan kepada hakim untuk memudahkan dalam menyusun putusan," jelas Roejito. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait