KY dan Bawaslu Tandatangani MoU Pemantauan dan Pengawasan Perkara Pemilu
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu, Senin (18/3) di Aud

Jakarta (Komisi Yudisial) – Menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu, Senin (18/3) di Auditorium KY, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan.
 
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota KY, Anggota DPR sekaligus perwakilan Partai Politik, Anggota Bawaslu, Anggota KPU, hakim, perwakilan pengadilan, rekan media dan pegawai KY.
 
MoU ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan. Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, sementara KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan.
 
Dalam sambutannya Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyatakan, bukan hanya penyelenggara pemilu saja yang wajib untuk melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil, melainkan lembaga yudikatif juga. Hal ini mengingat bahwa ada kalanya pelaksanaan kontestasi layaknya pemilu timbul persoalan hukum, baik pelanggaran maupun sengketa.
 
“Menyadari bahwa lembaga peradilan mempunyai peran yang strategis dalam penegakkan perkara pemilu, KY sebagai lembaga yang diberi amanah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim berkomitmen untuk benar-benar menjaga dan mengawasi proses penegakan pemilunya. Harapannya, pelaksanaan pemilu benar-benar bisa berjalan dengan jujur dan adil dari hulu hingga ke hilir,” ujar Jaja.
 
Langkah nyata yang dilakukan KY dalam menegakkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil telah diawali pada tanggal 28 Agustus 2018, KY bersama dengan KPU, Bawaslu, Perguruan Tinggi, NGO, dan Perwakilan Jurnalis telah mendeklarasikan “Komitmen Bersama Wujudkan Peradilan Yang Jujur dan Adil”. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan koordinasi membahas materi MoU, akhirnya KY dan Bawaslu melakukan penandatanganan MoU.
 
“Harapannya dengan adanya MoU ini, KY dan Bawaslu dapat melakukan penegakkan perkara pemilu yang jujur dan adil, baik itu pelanggaran ataupun sengketa, dan juga jenis perkara lainnya. Di samping itu, bisa mempererat hubungan kedua lembaga, terutama dalam permintaan bantuan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hakim perkara pemilu yang dikawal oleh Bawaslu,” tegas Jaja.
 
Melalui kegiatan ini, KY juga berharap dapat menarik atensi dari berbagai stakeholder untuk bersama-sama dengan KY dan Bawaslu untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
 
“Semoga dalam pelaksanaannya, KY dan Bawaslu bisa bersama-sama dengan perguruan tinggi, teman-teman NGO, dan para jurnalis, dalam membantu pengawasan perkara pemilu di pengadilan,” harap Jaja.
 
Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara fair, objektif dan transparan. Selain itu, Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait