Tegakan KEPPH, KY Lindungi Pelapor
Diskusi dan tanya jawab oleh salah satu peserta Studium Generale Konstribusi Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas di Aula IAIN Ponorogo, Kamis (21/3).

Ponorogo (Komisi Yudisial) - Setelah melapor ke Komisi Yudisial (KY), apakah dalam melaporkan pelanggaran hakim, pelapor dilindungi identitasnya oleh KY?. Pertanyaan tersebut muncul oleh salah satu peserta Studium Generale Konstribusi Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas di Aula IAIN Ponorogo, Kamis (21/3). 
 
Menjawab pertanyaan tersebut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, sesuai peraturan dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) KY memastikan kerahasian terlapor dan saksi. KY tidak akan menyebutkan identitas pelapor dalam penanganan laporan.
 
“Pada konteks normatif KY tidak punya kewenangan terhadap itu. Dari segi perlindungan saksi dan pelapor yang terancam keamanannya KY bekerjasama dengan LPSK untuk melindungi pelapor dan saksi,” jelas Farid.
 
Terkait fasilitas, KY memberikan fasilitas kepada pelapor, saksi dan terlapor. Semua akomodasi ditanggung dan difasilitasi oleh KY. 
 
“Kunci yang diharapkan KY adalah ada mekanisme check and balances dari masyarakat untuk membantu mewujudkan peradilan bersih,” tegas Farid.
 
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, tata cara penanganan laporan masyarakat yang dilakukan oleh KY. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat atau bisa dilakukan secara online.
 
“Untuk selengkapnya bisa di akses di website KY www.komisiyudisial.go.id,” jelas Farid. 
 
Untuk itu, KY berharap IAIN Ponorogo sebagai salah satu mitra KY, untuk membantu menyuarakan kepada alumni dan masyarakat kalau mempunyai urusan di pengadilan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
 
“Jangan mempengaruhi putusan hakim. Biarkan hakim memutus dengan nuraninya,” pungkas Farid. (KY/Jaya)

Berita Terkait