Lakukan Pengawasan, KY Junjung Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI Sukma Violetta bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, menjadi pembicara pada sesi pertama dalam pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam praktik peradilan saat ini tidak hanya menekankan pada independensi, tetapi juga akuntabilitas. Hal itu juga ditekankan dalam konvensi internasional mengenai independensi peradilan, baik di New Delhi, Bangalore tahun 2002 dan Mount Scopus tahun 2008.
 
“Independensi peradilan tidak menjadikan hakim terlepas dari akuntabilitas publik. Akuntabilitas peradilan ini harus dapat mendorong hakim untuk memberikan putusan yang baik bagi pencari keadilan dan masyarakat umum," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat menjadi pembicara pada sesi pertama dalam pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan yang diadakan Mahkamah Agung RI dengan UNDP, Pemerintah Inggris dan Uni Eropa, Senin (25/3). Hadir pula sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
 
Sukma lebih lanjut mengatakan, di berbagai negara , kehadiran dan peran dewan atau KY diakui dalam konstitusi dan diatur pada bab tentang kekuasaan kehakiman. Hal itu menjadi dasar hukum yang kuat bagi dewan atau KY untuk melaksanakan kewenangannya guna menjamin terwujudnya akuntabilitas peradilan. Ia mengungkapkan, saat ini di seluruh dunia sudah terbentuk lebih dari 120 dewan atau KY.
 
Di hadapan para ketua pengadilan tingkat banding dari seluruh Indonesia serta peserta Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan, Sukma juga menjabarkan mekanisme yang diterapkan KY dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. 
 
“Dalam melakukan pengawasan, KY tetap menjunjung kehormatan dan martabat hakim. Karenanya KY terlebih dulu memastikan adanya bukti-bukti yang cukup sebelum memanggil dan meminta keterangan hakim terlapor," kata Sukma.
 
Sukma juga mengimbau para hakim terlapor agar memenuhi permintaan KY untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut karen merupakan amanat undang-undang Pimpinan pengadilan, lanjutnya, diharapkan akan memudahkan pelaksanaan pemberian keterangan tersebut. (KY/Priskila/Jaya)

Berita Terkait