KEPPH Pedoman Berperilaku Bagi Hakim
Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Ronny Dolfinus Tulak saat membuka Workshop Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan masa kerja 8-15 tahun di Denpasar, Bali, (8/4).

Denpasar (Komisi Yudisial) - Hakim merupakan profesi mulia sehingga disebut sebagai Wakil Tuhan di muka bumi. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kewajiban bagi setiap hakim untuk berperilaku sesuai KEPPH perlu disertai dengan pembiasaan dan pelatihan.
 
Hal itu dikatakan Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Ronny Dolfinus Tulak saat membuka Workshop Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan masa kerja 8-15 tahun di Denpasar, Bali, (8/4).
 
Dikatakan Ronny, berdasarkan pengukuran yang dilakukan KY, integritas hakim sejak tahun 2015-2018 cenderung mengalami kenaikan. Naiknya integritas hakim juga diikuti dengan naiknya kepercayaan masyarakat kepada hakim dan pengadilan.
 
"Workshop ini merupakan program peningkatan integritas hakim dan merupakan program unggulan KY agar hakim memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai KEPPH," imbuh Ronny.
 
Ditambahkan Ronny, dengan melibatkan narasumber dan fasilitator yang kompeten dan profesional, para hakim diharapkan dapat memahami hakikat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal.
 
Tujuan lainnya agar hakim menerima KEPPH sebagai nilai dan panduan perilaku yang akan menghasilkan kualitas hakim yang baik dan pengadilan yang adil. Selain itu juga agar hakim berperilaku sesuai KEPPH dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam KEPPH.
 
"Semoga Workshop Pemaknaan KEPPH ini dapat bermanfaat dan juga meningkatkan kapasitas hakim demi terwujudnya peradilan bersih dan ideal," harap Ronny.
 
Untuk diketahui, Workhop Pemaknaan KEPPH ini diikuti sebanyak 38 hakim dari wilayah yuridiksi Bali, Mataram dan Kupang yang terdiri dari hakim peradilan umum, agama dan tata usaha negara dengan masa kerja 8-15 tahun. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait