Penegak Hukum Perlu Bangun Panopticon Jiwa
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menekankan pentingnya para aparat penegak hukum memiliki panopticon jiwa yang dilandasi nilai-nilai luhur budaya Indonesia sehingga diharapkan terbentuk mentalitas atau moralitas luhur penegak hukum.

Kuningan (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menekankan pentingnya para aparat penegak hukum memiliki panopticon jiwa yang dilandasi nilai-nilai luhur budaya Indonesia sehingga diharapkan terbentuk mentalitas atau moralitas luhur penegak hukum. Ia menyarankan adanya instrumen penilaian saat proses seleksi berdasarkan konsep “panopticon jiwa” untuk mendeteksi perilaku menyimpang sejak dini.
 
Panopticon jiwa, yaitu sebuah model pendisiplinan (istilah awalnya digunakan M. Foucault). Jepang sangat baik menggunakan hal itu untuk membangkitkan mentalitas yang terkontrol, terkoreksi dengan memaksimalkan unsur-unsur dalam sistem budayanya sehingga tidak menghilangkan kreativitas penegakan hukum.
 
“Kita tetap harus optimis meski panopticon jiwa  itu tidak mudah untuk dibentuk, namun kita percaya bahwa pada hakikatnya manusia sebagai penegak hukum memiliki dinamisasi yang memberi makna bagi kehidupan,  sehingga seorang penegak hukum dalam kesehariannya adalah agen kebudayaan,” ,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat melakukan penandatangan MoU dengan Universitas Kuningan, Jumat (26/04).
 
Dengan mengubah paradigma berfikir dalam kehidupan, maka diharapkan dalam berperilaku akan lebih hati-hati dan memperhatikan kehidupan masa datang. Salah satu cara terpenting untuk mencegah dan atau mengurangi tindak pidana korupsi adalah melakukan reorientasi budaya, dari cara pandang masyarakat yang konkret-kontan ke cara pandang yang rasional-abstrak.
 
“Cara pandang ini penting sehingga kebiasaan hidup berhati-hati, menjangkau ke masa depan lebih tertanam di masyarakat. Pada akhirnya dapat mencegah perbuatan yang memerlukan dukungan dari kebiasaan hidup dengan pola pandang rasional-abstrak,” kata Jaja.
 
Upaya reformasi yang dilakukan saat ini, misalnya percepatan penanganan perkara pendisiplinan dengan keluarnya Perma No. 5, 6 dan 7 Tahun 2016 setidaknya membutuhkan beberapa hal penting. Pertama, kesungguhan / good will di Mahkamah Agung. Kedua, keterbukaan penuh. Ketiga, percepatan dalam prosesnya, yang seluruhnya diperuntukan untuk menjawab tuntutan publik. Perubahan yang diharapkan publik bukanlah perubahan yang formalistik atau aksesoris semata tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak riil ke masyarakat. Kekurangan yang ada pada peradilan kita berarti cermin kurangnya negara kita, rendahnya kepercayaan publik kepada peradilan berarti juga rendahnya minat investasi ke pasar kita, yang keduanya berarti memiliki citra untuk bangsa ini.
 
“Akhirnya untuk peningkatan Peran KY dalam mengemban amanat konstitusi dan perundang-undangan, sifat kewenangan yang masih terbatas perlu diberikan kewenangan terutama dalam hal sanksi menjadi kewenangan yang final bukan sekadar rekomendasi,” pungkas Jaja. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait