Gelar Kembali Diskusi, KY Harapkan RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar diskusi media terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dengan tema "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim", Selasa (14/5) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar diskusi media terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dengan tema "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim", Selasa (14/5) di Jakarta. Hadir sebagai narasumber, yaitu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil, dan Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.
 
RUU JH yang merupakan inisiatif DPR berfokus untuk membenahi dunia peradilan saat ini.Dalam manajemen hakim, fokus  pengaturannya pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan. Sebagai stakeholder, KY berharap RUU JH akan segera disahkan oleh DPR.
 
KY berpendapat bahwa independensi lembaga peradilan merupakan suatu kewajiban. Namun, selain independensi, akuntabilitas juga menjadi sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih. 
 
“Dalam draf RUU JH, untuk hakim agung di MA ada pengaturan evaluasi tiap 5 tahunan. Apakah hal tersebut mengganggu independensi? Fakta kita seringkali menemukan putusan yang berbenturan dengan nilai etik menyangkut profesionalisme yang disebut teknis yudisial. Banyak dinamika putusan dari aspek akuntabilitas sangat kurang atau dapat diperdebatkan. DPR menginginkan tidak ada putusan dari MA yang menimbulkan perdebatan dan diragukan akuntabilitsanya, maka perlu dilakukan evaluasi 5 tahun sekali,” ujar Jaja.
 
Prinsip akuntabilitas di bidang peradilan dapat dengan melakukan pembagian tanggung jawab antara MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan KY sebagai pendukung lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan independensi hakim. Hal ini merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim, serta diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik.
 
“Di KY isu besar adalah masalah mutasi dan rotasi hakim. Dalam perkara selingkuh penyebabnya adalah hakim dengan pasangannya tinggal dalam waktu yang lama dalam jarak yang berjauhan. Walaupun sudah ada ketentuan dari MA untuk mutasi rotasi tidak boleh jauh dari tempat tinggal, tapi banyak hakim mengeluh karena hanya berlaku bagi mereka yang dekat dengan orang di MA. KY sangat concern dengan pola mutasi rotasi, sehingga KY ingin terlibat dalam proses manajemennya,” pungkas Jaja. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait