Integritas Tolak Ukur Seleksi Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menjadi narasumber pada Diskusi Publik “Membudayakan Integritas di Kampus” dan Peluncuran ZILK (Zona Integritas di Lingkungan Kerja) di Pusat Studi Hukum HAM (Center of Human Rights Law Studies/HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menjadi narasumber pada Diskusi Publik “Membudayakan Integritas di Kampus” dan Peluncuran ZILK (Zona Integritas di Lingkungan Kerja) di Pusat Studi Hukum HAM (Center of Human Rights Law Studies/HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa (21/5).
 
Kegiatan ini merupakan kerjasama Pusat Studi Hukum HAM (Center of Human Rights Law Studies/HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP), dan Pusat Studi Pluralisme Hukum (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
 
Selain Farid hadir pembicara lain dari  Transparansi Internasional Dadang Trisasongko, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titih Sulaksono dengan moderator Amira Paripurna.
 
Di hadapan peserta diskusi, Farid berbagi pengalaman KY dalam melakukan Uji Kelayakan dan Cek Integritas Seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Menurut Farid, bagi KY, integritas lebih penting dari pada kompetensi, karena integritas tidak bisa diubah kalau kompetensi masih bisa diubah.
 
“KY melakukan cek integritas dalam seleksi CHA.  Pemberlakuan cek integritas mulai dari penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN, investigasi dan klarifikasi oleh Anggota KY di kediaman dan kantor calon,” jelas Farid.
 
Menurut Farid integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai keluhuran dan prinsip.
 
“Orang yang memiliki integritas dan kejujuran akan menunjukan otentitas dirinya sebagai orang yang bertanggung-jawab dan berdedikasi,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Menyangkut integritas, saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim di mana KY sangat fokus dalam hal manajemen hakim. 
 
“Dalam RUU Jabatan Hakim cek integritas sangat penting dalam mewujudkan hakim yang berkualitas,” jelas Farid.
 
Untuk itu, Farid mengajak perguruan tinggi membudayakan integritas di kampus. Kualitas penegakan hukum saat ini belum maksimal, hal ini dunia kampus dianggap gagal menghasilkan para sarjana hukum untuk memiliki kepekaan keadilan sosial. 
 
“Isu integritas penting diinternalisasi di dunia kampus. Bahkan integritas harus mulai diterapkan di lingkungan keluarga,” ajak pria asal Silaping ini. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait