Laporan Harus Disertai Bukti Pendukung
Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat" dalam Program Peningkatan Integritas Hakim di Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (25/5).

Cirebon (Komisi Yudisial) - Tidak semua masyarakat terbiasa berhadapan dengan proses hukum. Sebagai langkah edukasi publik, KY memberikan pemahaman terkait hukum dan peradilan, termasuk tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Selalu sertakan data dan bukti-bukti yang valid dalam mengajukan laporan. Jangan hanya rasa tidak suka terhadap seseorang, karena kesal atau lain sebagainya, lantas Bapak Ibu melaporkan tidak berdasarkan bukt sehingga proses hukum tidak berjalan maksimal," ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito dalam Program Peningkatan Integritas Hakim di Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
 
Di KY, lanjut Roejito, ada kesulitan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH karena tidak dilengkapi bukti sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
 
Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Sumber Muhammad Djamir.
Masyarakat banyak yang belum paham mengenai tugas dan fungsi lembaga penegak hukum seperti pengadilan dengan kejaksaan, serta kepolisian. 
 
"Baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Jadi jika dalam suatu proses perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan, lalu pelapor ingin mencabut perkara tersebut di kejaksaan, maka hal itu tidak bisa dilakukan. Karena proses di pengadilan sudah berjalan, tentunya pengadilan butuh surat dari kejaksaan berupa penetapan untuk pencabutan perkara tersebut," urai Djamir.
 
Narasumber lainnya Wakil Kasat Reskrim Polres Cirebon AKB Dudu Wawan, Jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon Huda Hazamal, dan Camat Sumber Nanang Supriyatno. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait