KY Ajak Masyarakat Batu Jaga Marwah Hakim
Pelaksanaan Edukasi Publik melalui Sarasehan Hukum di Kantor Kecamatan Junrejo, Jumat (26/7), Kota Batu, Jawa Timur.

Batu (Komisi Yudisial) - "Sarasehan Hukum merupakan upaya Komisi Yudisial dalam memberikan edukasi kepada publik. Harapannya agar masyarakat lebih memahami proses hukum," ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Roejito dalam sarasehan hukum bertajuk Pembudayaan Hukum di Masyarakat, Jumat (26/7) di Kantor Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
 
Lebih lanjut Roejito menambahkan, masyarakat dapat mendapatkan informasi seputar hukum dari para aparat penegak hukum. Dengan demikian, lanjutnya, ke depan masyarakat juga dapat membantu KY dalam menjaga marwah hakim.
 
Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), merupakan upaya KY untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi dari lembaga penegak hukum, berikut juga tata cara dan proses hukumnya.
 
Roejito mengajak aparat penegak hukum masyarakat di wilayah Batu untuk membantu KY menjaga marwah Hakim.
 
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang Judi Prasetya mengimbau masyarakat Kota Batu agar berhati-hati terhadap narkoba. Hal ini mengingat Kota Malang dan Batu sangat berdekatan. Sebagai kota wisata yang maju, daerah ini rawan akan perkara narkotika.
 
"Sudah menjadi konsekuensi kota maju. Apalagi kota Batu yang merupakan menjadi destinasi kota wisata, sehingga terjadi interaksi dengan wisatawan yang cenderung akan menimbulkan pergeseran nilai-nilai. Hal ini rentan akan masuknya narkoba. Untuk itu kepada warga Batu sebaiknya berhati-hati dan jauhi narkoba," ucap Hakim Kelahiran Surabaya ini.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batu Hendra Hidayat menjelaskan tugas kejaksaan di bidang pidana dan perdata.
 
"Tugas dari jaksa adalah melakukan penuntutan, yang merupakan proses penetapan dari suatu perkara hukum yang diterima dari kepolisian, kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan di bidang perdata yaitu sebagai pengacara Nlnegara, jadi apabila ada kantor pemerintah yang digugat oleh perseorangan, maka disini peran jaksa yaitu sebagai pengacaranya," jelas Hendra di hadapan peserta sarasehan. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait