KY Tegaskan Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berperkara
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang bertindak sebagai pengajar bagi Calon Hakim pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.

Bogor (Komisi Yudisial) – Hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan arahan kepada hakim dalam bentuk workshop jenis dan bentuk-bentuk pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan ke KY. 
 
Tujuannya agar hakim dapat meminimalisir kesalahan atau pelanggaran KEPPH dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang bertindak sebagai pengajar bagi Calon Hakim pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
 
Di hadapan cakim lingkup peradilan agama, Joko menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran KEPPH. Misalnya, tertidur dalam persidangan hingga bertemu pihak. Joko berpesan agar para hakim menghindari perilaku tersebut.
 
"Dari hasil pemantuan baik terbuka ataupun tertutup dan berdasar laporan masyarakat, masih ada saja yang melaporkan hakim tertidur saat bersidang, juga banyak yang melaporkan hakim bertemu pihak. Untuk hal ini cukup banyak dan didukung oleh bukti rekaman, sebaiknya jangan terjadi pada kita dan sebisa mungkin hindarilah,” pesan Joko.
 
Dalam menjalankan penerimaan laporan masyarakat maupun pemantauan persidangan, KY dibantu oleh Penghubung KY dan jejaring di daerah. "Karena tidak mungkin jika dari sisi jumlah komisioner dan pegawai yang ada di KY untuk turun langsung mengawasi hakim di 921 pengadilan di Indonesia,” pungkas Joko. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait