Nomor: 14/Siaran Pers/AL/LI.04.01/5/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 14 Mei 2019
 
KY Usulkan 42 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sepanjang Januari-April 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah rekomendasi ini meningkat lebih dari 100% bila dibandingkan Januari-April 2018 yang hanya berjumlah 20 rekomendasi sanksi. 
 
Peningkatan rekomendasi sanksi ini memiliki konsekuensi bahwa KY tegas dalam penegakan pelaksanaan KEPPH untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Hal ini sebagai upaya KY dalam melakukan perbaikan di dunia peradilan. Namun, rekomendasi sanksi KY ini terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti usulan sanksi KY ini.
 
Dominasi Sanksi Ringan
 
Hasil penanganan laporan masyarakat yang masuk ke KY kemudian diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 31 hakim terlapor. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar 
dapat menjaga kemuliaan profesinya.
 
Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap 5 orang hakim, teguran tertulis terhadap 8 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 18 hakim.  
 
Untuk sanksi sedang yang direkomendasikan KY dijatuhi terhadap 7 hakim terlapor. Dengan rincian, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 orang, dan nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 3 orang
 
Untuk sanksi berat, KY memberikan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 orang.
 
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi tidak profesional (28 orang), tidak berperilaku adil (7 orang), tidak menjaga martabat hakim (6 orang), dan selingkuh (1 orang).
 
Pelaksanaan Sidang MKH
 
Sepanjang Januari-April 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan  2 orang hakim menerima sanksi. 
 
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
Hakim RMS diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMS juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Terkait hal itu, RMS saat ini menjalani dua sanksi sekaligus, di mana kedua sanksi tersebut diberikan atas laporan berbeda di tahun 2017. Pada tahun 2011, Hakim RMS juga pernah diberikan sanksi oleh KY. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum.
 
Selain itu, MKH juga memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/04) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 
 
Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti  mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
 
 
 
Jaja Ahmad Jayus
Ketua Komisi Yudisial RI
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
 
Tanggal Posting: 15 Mei 2019 | Unduh