Nomor: 21/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019 
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA 
Jakarta, 8 Juli 2019 
 
KY Terima 740 Laporan Masyarakat di Semester I 2019 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sepanjang Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan (infografik 1). 
 
Terkait dengan moda penyampaian laporan, semakin banyak masyarakat yang telah menggunakan fasilitas Pelaporan Online yang sistemnya sudah dikembangkan KY sejak tahun 2018, yaitu melalui: www.pelaporan.komisiyudisial.go.id 
 
Jumlah laporan secara online yang diterima KY dalam 1 semester ini sebanyak 111 laporan.  Adapun kebanyakan pelapor menyampaikan laporan tersebut melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (133 laporan). KY juga menerima informasi (59 laporan) atas dugaan pelanggaran perilaku hakim yang kemudian ditindak lanjuti oleh KY.   Berdasarkan jenis perkara (lihat infografik 2), masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Keluhan pencari keadilan yang berperkara di pengadilan dalam sengketa tanah mendominasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. Data ini menggambarkan perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif, merupakan sumber utama laporan masyarakat terhadap hakim. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan.  
 
Di tahun politik ini, KY telah membentuk Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan. KY  melakukan pengawasan hakim yang menangani perkara pemilu, antara lain dalam perkara-perkara terkait money politic, penggunaan fasilitas negara, kampanye di rumah ibadah atau tempat pendidikan, dan lainnya. Untuk laporan masyarakat terkait pemilu yang dilaporkan ke KY berjumlah 21 laporan. 
 
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan (lihat infografik 2), jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing  sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan.   Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut (lihat infografik 3) adalah: DKI Jakarta sebanyak 159 laporan, Jawa Timur sebanyak 104 laporan, Jawa Barat sebanyak 61 laporan, Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan,  Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan. 
 
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena  laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 106 laporan (lihat infografik 4). 
 
Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya. Masih kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat. Salah satunya melalui workshop terkait peran serta KY dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim di Padang, Yogyakarta, dan Lampung.  
 
 
Sukma Violetta 
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY   
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id 
 
 
Tanggal Posting: 08 Jul 2019 | Unduh