Nomor: 15/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 28 Maret 2018
 
KY Apresiasi DPR Setujui Dua Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III DPR RI menyetujui dua dari empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Selasa (27/3). Keduanya adalah Sugeng Santoso P.N. dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
 
KY memberikan apresiasi atas persetujuan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propers test) yang dilakukan Komisi III DPR. Persetujuan ini kembali memberikan solusi terbentuknya satu majelis hakim Hubungan Industrial di MA yang terdiri dari 1 hakim karier dan dua hakim ad hoc yang baru saja terpilih. 
 
Keragaman hasil fit and proper test dalam bentuk persetujuan maupun penolakan terhadap calon yang diusulkan merupakan bukti parlemen kita menjalankan tugasnya dengan baik. KY menyatakan siap memenuhi catatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terkait pemenuhan enam orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang tersisa, di mana total kebutuhan di MA berjumlah delapan orang. 
 
Hal ini mengingat pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA. Kebutuhan  hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA harus segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal adalah 30 hari sejak kasasi diajukan. 
 
KY berkomitmen untuk mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting. Selain itu, KY akan berupaya memenuhi keterwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB dalam proses seleksi ini.
 
 
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 28 Mar 2018 | Unduh